Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 17 Tahun 2016

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Ruang Lingkup Bab III Maksud dan Tujuan Bab IV Wewenang Pemberian IUJK Bab V Jenis, Bentuk dan Bidang Usaha Jasa Konstruksi Bab VI Pembagian Klasifikasi dan Klasifikasi Usaha Jasa Konstruksi Bab VII Persyaratan dan tata Cara Pemberian IUJK Bab VIII Tanda Daftar Usaha Orang Perseorangan Bab IX Hak dan Kewajiban Pemegang IUJK Bab X Kartu Penanggungjawab Teknik Badan Usaha Bab XI Pemberdayaan dan Pengawasan Bab XII Sistem Informasi Jasa Konstruksi Bab XIII Sanksi Administrasi Bab XIX Ketentuan Peralihan Bab XX Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
17 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
17 Mei 2016
Tanggal Berlaku
17 Mei 2016
Sumber
BD Tahun 2016/No.17
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PENGADAAN BARANG/JASA - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
Halaman ini telah diakses 250 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Pemalang No. 34 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2009 tentang Ijin Usaha Jasa Konstruksi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan