Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Ruang Lingkup Bab III Maksud dan Tujuan Bab IV Wewenang Pemberian IUJK Bab V Jenis, Bentuk dan Bidang Usaha Jasa Konstruksi Bab VI Pembagian Klasifikasi dan Klasifikasi Usaha Jasa Konstruksi Bab VII Persyaratan dan tata Cara Pemberian IUJK Bab VIII Tanda Daftar Usaha Orang Perseorangan Bab IX Hak dan Kewajiban Pemegang IUJK Bab X Kartu Penanggungjawab Teknik Badan Usaha Bab XI Pemberdayaan dan Pengawasan Bab XII Sistem Informasi Jasa Konstruksi Bab XIII Sanksi Administrasi Bab XIX Ketentuan Peralihan Bab XX Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat