kewenangan-IUIPHHK
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD Tahun 2009/No.34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati Kendal untuk Menerbitkan atau Menolak Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) dan Izin Perluasan Industri Primer Hasil Hutan Kayu dengan Kapasitas Produksi sampai dengan 2000 M3 (Dua Ribu Meter Kubik) Per Tahun di Kabupaten Kendal kepada Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kendal
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Permenhut No P.35/Menhut-11/2008, Kepgub Jateng No 522.36/35/2008
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 Tahun 1965; UU No 3 Tahun 1982; UU No 5 Tahun 1984; UU No 23 Tahun 1997; UU No 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2004; Uu No 10 tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimna telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; PP No 32 Tahun 1950; PP No 16 Tahun 1976; PP No 13 Tahun 1995; PP No 27 tahun 1999; PP No 6 tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No 3 tahun 2008; PP No 38 tahun 2007; Perpres No 1 Tahun 2007; Permendagri No 15 Tahun 2006; Permendagri No 16 Tahun 2006; Permenhut P.35/Menhut_II/2008; perda Kab Kendal No 14 Tahun 2007, Perda Kab Kendal No 20 Tahun 2007
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : pelimpahan kewenangan Bupati Kendal untuk menerbitkan IUIPHHK dan Izin Perluasan Industri Primer Hasil Hutan Kayu dengan KApasitas Produksi sampai dengan 2000 M3
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2009.
- 15 hlm
|