Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 34 Tahun 2009

Pelimpahan Kewenangan Bupati Kendal untuk Menerbitkan atau Menolak Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) dan Izin Perluasan Industri Primer Hasil Hutan Kayu dengan Kapasitas Produksi sampai dengan 2000 M3 (Dua Ribu Meter Kubik) Per Tahun di Kabupaten Kendal kepada Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kendal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : pelimpahan kewenangan Bupati Kendal untuk menerbitkan IUIPHHK dan Izin Perluasan Industri Primer Hasil Hutan Kayu dengan KApasitas Produksi sampai dengan 2000 M3

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 34 Tahun 2009 tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati Kendal untuk Menerbitkan atau Menolak Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) dan Izin Perluasan Industri Primer Hasil Hutan Kayu dengan Kapasitas Produksi sampai dengan 2000 M3 (Dua Ribu Meter Kubik) Per Tahun di Kabupaten Kendal kepada Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kendal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kendal
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Kendal
Tanggal Penetapan
10 Juni 2009
Tanggal Pengundangan
10 Juni 2009
Tanggal Berlaku
10 Juni 2009
Sumber
BD Tahun 2009/No.34
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kendal
Bidang
Halaman ini telah diakses 194 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan