Materi Pokok Perbup ini adalah: Setiap orang pribadi atau Sadan yang mendapatkan pelayanan persampahan/kebersihan dari Pemerintah Daerah wajib membayar Retribusi sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Oaerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat