PELAYANAN-PERSAMPAHAN-KEBERSIHAN
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2012/No.34 Seri E Nomor 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa Retribusi Persampahan/ Kebersihan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2011 tentang
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan,
merupakan salah satu bentuk Retribusi Daerah yang
perlu dikelola dengan sebaik baiknya guna
mendukung pembiayaan pelayanan kepada
masyarakat dan sebagai salah satu sumber
Pendapatan Asli Daerah; bahwa dalam pengclolaan Rctribusi sebagaimana
dimaksud pada huruf a, khususnya untuk
pemungutan Retribusi Pelayanan
Pcrsampahan/Kebcrsihan, perlu diatur Petunjuk
Pelaksanaan agar tercipta suatu kepastian hukum
dan dapat diselenggarakan secara efektif dan
efisien; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Pcraturan Bupati tcntang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7
Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan
Persampahan/ Kebersihan;
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang
Pemeriksaan, Pengelolaan Dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nornor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara
Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/ Kota [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3
Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2007 Nomor 3);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 17
Tahun 2007 tentang Pengelolaan dan Retribusi Pasar
(Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2007
Nomor 17};
12. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2008 Nomor 4);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7
Tahun 201 l tentang Retribusi Pelayanan
Pcrsampahan/ Kebersihan (Lembaran Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun 2011 Nomor 7);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5
Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2012 Nomor 5);
- Materi Pokok Perbup ini adalah: Setiap orang pribadi atau Sadan yang mendapatkan pelayanan
persampahan/kebersihan dari Pemerintah Daerah wajib membayar
Retribusi sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Oaerah
Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi
Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2012.
- 12 Halaman
|