Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 34 Tahun 2012

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: Setiap orang pribadi atau Sadan yang mendapatkan pelayanan persampahan/kebersihan dari Pemerintah Daerah wajib membayar Retribusi sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Oaerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 34 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
27 Agustus 2012
Tanggal Pengundangan
27 Agustus 2012
Tanggal Berlaku
27 Agustus 2012
Sumber
BD.2012/No.34 Seri E Nomor 30
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 221 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Purworejo No. 3 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 34 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan