Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 34 Tahun 2012

Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan Rumah Ibadah di Kabupaten Purbalingga Tahun 2012

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang maksud dan tujuan dilaksanakannya pemutihan IMB Rumah Ibadah, jangka waktu pelayanan pemutihan IMB serta ketentuan dan syarat pemutihan IMB. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 34 Tahun 2012 tentang Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan Rumah Ibadah di Kabupaten Purbalingga Tahun 2012
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
10 Januari 2012
Tanggal Pengundangan
10 Januari 2012
Tanggal Berlaku
10 Januari 2012
Sumber
BD.2012/NO.34
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 38 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan