pemutihan izin mendirikan bangunan rumah ibadah
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2012/NO.34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan Rumah Ibadah di Kabupaten Purbalingga Tahun 2012
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian lzin Mendirikan Bangunan, disebutkan bahwa BupatiJWalikota dapat memberikan pembebasan retribusi IMS
berdasarkan kriteria bangunan fungsi keagamaan; bahwa dalam upaya meningkatkan pembinaan kesadaran masyarakat serta untuk memperluas cakupan pelayanan kepada masyarakat dibidang lzin Mendirikan Bangunan Rumah lbadah, perlu pembebasan dari kewajiban pembayaran retribusi untuk pembangunan rumah ibadah yang dilaksanakan melalui program Pemutihan lzin Mendirikan Bangunan Rumah lbadah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemutihan lzin Mendirikan Bangunan Rumah lbadah Di Kabupaten Purbalingga Tahun 2012;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 T ahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 T ahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 T ahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2010;
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang maksud dan tujuan dilaksanakannya pemutihan IMB Rumah Ibadah, jangka waktu pelayanan pemutihan IMB serta ketentuan dan syarat pemutihan IMB. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2012.
- 10 hlm
|