hibah dana bantuan operasional pendidikan anak usia dini
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2016/NO.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Hibah Dana Bantuan Operasional Pendidikan Anak Usia Dini (Dan Non Fisik) Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Peraturan Bupati ini dibentuk Meringankan Beban Masyarakat terhadap Pembiayaan Pendidikan dalam Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia dini yang Bermutu.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.28 Tahun 1999; UU No.6 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2006; PP No.48 Tahun 2008; PERMENDAGRI No.20 Tahun 2009; PERMENDAGRI No.32 Tahun 2011; PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN No.2 Tahun 2016; PERDA No.15 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tujuan, Sasaran dan Sumber Dana BOP-Paud, Mekanisme Pelaksanaan dan Transfer Dana, Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran, Penerbitan SPM dan SP2D, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Dana Transfer, Pembinaan dan Evaluasi, Tuntutan Perbendaharaan dan Ganti Rugi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati ini terdiri atas 15 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 23 Tahun 2011
Piutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERWALI Kota Singkawang No. 48 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial
UU No.8 Tahun 1985, UU No.12 Tahun 2001, UU No.40 Tahun 2004, UU No.24 Tahun 2007, UU No.11 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.58 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.32 Tahun 2011, Perda No.2 Tahun 2008
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Hibah; Bantuan Sosial; Monitoring dan Evaluasi; Sanksi; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2011.
15 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 23 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Al Mulk Pada Dinas Kesehatan Kota Sukabumi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 23 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
Bahwa Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial telah ditetapkan dengan Pertaturan Walikota Nomor 21 tahun 2018 namun dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD maka peraturan Walikota sebagaimana dimaksud perlu diadakan perubahan.
UU No 2 Th 1993; UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 33 Th 2004; UU No 40 Th 2004; UU No 24 Th 2007; UU No 11 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yang telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 57 Th 2005; PP No 58 Th 2005; Perpres No 54 Th 2010 yang telah diubah dg Perpres No 4 Th 2015; Permendagri No 13 th 2006 yg telah diubah dg Permendagri No 21 th 2011; Permendagri No 32 Th 2011 yg telah diubah dg Permendagri No 13 th 2018; Perda No 8 Th 2016; Perwal No 21 Th 2018.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
Peraturan Walikota Tangerang Nomor 21 Tahun 2018
Peraturan Walikota Tangerang Nomor 23 Tahun 2018
26 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sikka Nomor 23 Tahun 2021
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Sikka No. 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Sikka Nomor 25 Tahun 2012 tentang Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
Peraturan Bupati Sikka Nomor 25 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah UU No 69 Tahun 1958; UU No 23 Tahun 2014; PP No 2 Tahun 2012; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 77 Tahun 2020.
Peraturan tersebut berisi tentang: I. Ketentuan umum; II. Asas, Maksud, dan Tujuan; III. Ruang Lingkup; IV. Hibah; V. Bantuan Sosial; VI. Monitoring dan Evaluasi; VII. Ketentuan Peralihan; VIII. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2021.
Mencabut erlaku, Peraturan Bupati Sikka Nomor 25 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Sikka Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Sikka Nomor 25 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
34 halaman; 17 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan Nomor 23 Tahun 2017
a. bahwa dalam rangka percepatan pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan pelayanan kesehatan pada masyarakat dipandang perlu meningkatkan sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan kesehatan;
b. bahwa untuk memenuhi pembiayaan pembangunan sarana dan prasarana serta peningkatan fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu melakukan pinjaman daerah kepada pemerintah;
c. bahwa untuk merealisasikan pinjaman daerah sebagaimana dimaksud pada huruf b, diperlukan adanya jaminan kewajiban pengembalian pinjaman beserta bunga pinjaman yang dipersyaratkan, dan diatur dalam peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pinjaman Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terkahir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
1. KETENTUAN UMUM; 2. MAKSUD DAN TUJUAN; 3. SUMBER DAN JENIS PINJAMAN; 4. JUMLAH DAN JANGKA WAKTU PINJAMAN; 5. PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PINJAMAN; 6. PEMBAYARAN KEWAJIBAN PINJAMAN; 7. JAMINAN PEMBAYARAN PINJAMAN; 8. WAKTU PELAKSANAAN KEGIATAN; 9. PEMBUKUAN DAN PELAPORAN; 10. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Langsa Nomor 23 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, Berita Daerah Tahun 2018/ No. 733
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA LANGSA NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL PEMERINTAH KOTA LANGSA
ABSTRAK:
Bahwa tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial Pemerintah Kota Langsa telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 3 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 2 Tahun 2012; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.05/2010; PERMENDAGRI Nomor 32 Tahun 2011; Qanun Kota Langsa Nomor 12 Tahun 2008; Qanun Kota Langsa Nomor 10 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini berisi tentang perubahan ketentuan Pasal 1; perubahan ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4); penghapusan Pasal 5; perubahan ketentuan Pasal 6 ; perubahan ketentuan Pasal 7, perubahan ketentuan Pasal 8 ayat (1); perubahan ketentuan Pasal 11 ayat (2); perubahan ketentuan Pasal 14 ayat (4); perubahan ketentuan Pasal 23; perubahan ketentuan Pasal 41; perubahan ketentuan Pasal 43.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2018.
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang No. 23 Tahun 2016
ATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2012/No.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk menindaklanjuti ketentuan
Pasal 42 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39
Tahun 2012 ten tang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber
Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka
diperlukan adanya pedoman ang mengatur tata cara
penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan,
pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring
dan evaluasi hibah dan bantuan sosial Kabupaten
Klaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan
dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan
Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan
Bantuan Sosial Kabupaten Klaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 57 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 58 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Nomor 54 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan
dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan
Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan
Bantuan Sosial Kabupaten Klaten.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2012.
28 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 23 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Berlakunya Permendagri No.77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu diatur mengenai tata cara pemberian Hibah dan bantuan Sosial yang bersumber dari APBD. Pergub No.33 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan bantuan Sosial yang diubah dengan Pergub No.55 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Pergub No.33 Tahun 2018 tentang Tata Cara pemberian hibah dan bantuan Sosial sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti. Maka perlu menetapkan Pergub tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.2 Tahun 2012; PP No.12 Tahun 2019
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan menetapkan batasan istilah dalam pengertiannya. Diatur tentang: Hibah; Bantuan Sosial; Monitoring dan Evaluasi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2021.
Peraturan yang Dicabut: Pergub No.33 Tahun 2018
67 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat