Peraturan Walikota ini berisi tentang perubahan ketentuan Pasal 1; perubahan ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4); penghapusan Pasal 5; perubahan ketentuan Pasal 6 ; perubahan ketentuan Pasal 7, perubahan ketentuan Pasal 8 ayat (1); perubahan ketentuan Pasal 11 ayat (2); perubahan ketentuan Pasal 14 ayat (4); perubahan ketentuan Pasal 23; perubahan ketentuan Pasal 41; perubahan ketentuan Pasal 43.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat