Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan Nomor 23 Tahun 2017

Pinjaman Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KETENTUAN UMUM; 2. MAKSUD DAN TUJUAN; 3. SUMBER DAN JENIS PINJAMAN; 4. JUMLAH DAN JANGKA WAKTU PINJAMAN; 5. PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PINJAMAN; 6. PEMBAYARAN KEWAJIBAN PINJAMAN; 7. JAMINAN PEMBAYARAN PINJAMAN; 8. WAKTU PELAKSANAAN KEGIATAN; 9. PEMBUKUAN DAN PELAPORAN; 10. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabanan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pinjaman Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabanan
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tabanan
Tanggal Penetapan
29 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2017
Tanggal Berlaku
29 Desember 2017
Sumber
LD.2017/NO.23
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 834 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan