1. KETENTUAN UMUM; 2. MAKSUD DAN TUJUAN; 3. SUMBER DAN JENIS PINJAMAN; 4. JUMLAH DAN JANGKA WAKTU PINJAMAN; 5. PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PINJAMAN; 6. PEMBAYARAN KEWAJIBAN PINJAMAN; 7. JAMINAN PEMBAYARAN PINJAMAN; 8. WAKTU PELAKSANAAN KEGIATAN; 9. PEMBUKUAN DAN PELAPORAN; 10. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat