KEDUDUKAN - PROTOKOLER - DAN - KEUANGAN - PIMPINAN - DAN - ANGGOTA - DEWAN - PERWAKILAN - RAKYAT - DAERAH
2004
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LD Kab Bekasi Tahun 2005 No 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan keuangan, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka dalam pelaksanaannya perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1987; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang meliputi: Ketentuan Umum; Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Pengelolaan Keuangan DPRD; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2005.
19 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2004
PERDA Kab. Indramayu No. 6 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN INDRAMAYU
Diubah dengan
PERDA Kab. Indramayu No. 5 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu
PERDA Kab. Indramayu No. 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2004/ No.20 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Pasar" Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 1996
tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat " Bank Pasar "
Kabupaten Wonosobo sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
perekonomian di Indonesia, khususnya di bidang perbankan, sehingga perlu
dilakukan perubahan dan penyempurnaan;
b. bahwa perubahan dan penyempurnaan dimaksud, perlu ditetapkan dalam
Peraturan daerah .
Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang - undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor I Tahun 1994.
Peraturan ini mengatur alat ke!engkapan ekonomi daerah bidang keuangan / perbankan
yang berfungsi sebagai lembaga intermediasi di bidang keuangan dan menjalankan usahanya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2004.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo
Nomor 12 Tahunn 1996 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat " Bank Pasar "
Kabupaten Wonosobo
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001
tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa serta guna
menyesuaikan dengan perkembangan dan aspirasi masyarakat, maka
perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun
2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa ;
b. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2001.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2004.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas No. 7 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2004/NO.6 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
Berdasarkan PP No.8 tahun 2003 maka Perda Kabupaten Banyumas No.22 tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan perda No.8 tahun 2002 sudah tidak sesuai lagi;
UU No.13 tahun 1950;
UU No.22 tahun 1999;
PP No.16 Tahun 1994;
PP No.25 Tahun 2000;
PP No.8 Tahun 2003;
Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam negeri Nomor: 01/SKB/M.PAN/4/2003;
1.Ketentuan Umum 2.Pembentukan 3.Kedudukan,Tugas Pokok dan Fungsi 4.Sekretariat DPRD 5.Tata Kerja 6.Ketentuan peralihan 7.Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Perda ini maka Perda Kabupaten Banyumas No.22 tahun 2000 sebagiaman telah diubah dengan perda kabupaten banyumas No.8 Tahun 2002 dinyatakan tidak berlaku lagi;
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2004
pelayanan - perizinan - di - bidang - ketenagakerjaan - di - perusahaan
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2004/ No.2 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Perizinan di Bidang Ketenagakerjaan di Perusahaan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka upaya peningjatan tertib adfmi nistrasi perizinan di bidang ketenagakerjaan maka perlu diatur dan ditetapkan dengan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 1 Tahun 1970; UU No. 11 Tahun 1970; UU No. 12 Tahun 1970; UU No. 7 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2003; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden No. 75 Tahun 1995; Permen Tenaga Kerja Np. 02/Men/1978; Permen Tenaga Kerja No. 608/Men/1978; Keputusan Mendagri dan Otonomi Daerah No. 21 tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 22 Tahun 2001; Kepmendagri Nodan otonomi Daerah No. 23 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 24 Tahun 2001; Kepmendagri No. 130-167 Tahun 2002; Perda Kab. Sukabumi No. 31 Tahun 2000; Perda Kab. Sukabumi No. 14 Tahun 2001.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Objek Dan Sybjek Retribusi, Hak Dan Kewajiban, Tarif Retribusi, Tat Cara Pemungutan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2004.
11 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 7 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 14 Tahun 2000 tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
Sesuai dengan Kondisi dan perkembangan saat sekarang ini, dimana tarif Retribusi terminal yang diatur dalam Perda Kabupaten Merangin Nomor 14 Tahun 2000 pada Pasal 8 ayat (2) sub c, sudah tidak relevan lagi, maka dipandang perlu mengadakan revisi terhadap Perda dimaksud dengan tujuan untuk meningkatkan Pelayanan kepada masyarakat dalam rangka menggunakan fasilitas yang disediakan di terminal;
Untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu di atur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
UU No.7 Tahun 1965; UU No.8 Tahun 1981; UU No.14 Tahunh 1992; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.22 Tahun 1999; PP No.27 Tahun; PP No.66 Tahun 2001; Kepres No.44 Tahun 1999;
Perda Ini Mengatur Mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 14 Tahun 2000 Tentang Retribusi Terminal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2004.
Mengubah Ketentuan Pasal 8 ayat 2 sub c
3 hlmn;1 pnjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk lebih meningkatkan penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, maka
wilayah administrasi kecamatan di Kabupaten Batang perlu diatur dan
dibentuk sesuai dengan letak geografis dan kondisi sosial politik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan pusat pemerintahan, pembagian wilayah desa dan atau kelurahan, batas wilayah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2004.
15 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2004
PERDA Kab. Klaten No. 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten
PERDA Kab. Klaten No. 17 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2004 tentang Kedudukan protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 26 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2004/No. 9 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Aggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987; Undang-Undang Nomor 17 1ahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerlntah Nomor 62 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Noror 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerlntah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pernerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Klaten. Hal-hal yang diatur antara lain terkait kedudukan protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD, belanja Pimpinan dan Anggota DPRD, belanja penunjang kegiatan DPRD dan pengelolaan keuangan DPRD. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2004.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 26 Tahun 2001dicabut.
15 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat