Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2011

Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Cimahi
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Cimahi
Tanggal Penetapan
16 Februari 2011
Tanggal Pengundangan
16 Februari 2011
Tanggal Berlaku
16 Februari 2011
Sumber
LD 2011/122 SERI B
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cimahi
Bidang
Halaman ini telah diakses 637 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kota Cimahi No. 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Diubah dengan :
  1. Perda Kota Cimahi No. 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
Mencabut :
  1. PERDA Kota Cimahi No. 8 Tahun 2004 tentang Pajak Parkir
  2. PERDA Kota Cimahi No. 8 Tahun 2003 tentang Pajak Penerangan Jalan
  3. PERDA Kota Cimahi No. 7 Tahun 2003 tentang Pajak Hiburan Dan Tontonan
  4. PERDA Kota Cimahi No. 6 Tahun 2003 tentang Pajak Reklame
  5. PERDA Kota Cimahi No. 5 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran
  6. PERDA Kota Cimahi No. 4 Tahun 2003 tentang Pajak Hotel

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan