Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewenangan Kute Dalam Upaya Percepatan Percepatan Penurunan Stunting di Tingkat Kute
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan produktif, serta pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, dilakukan percepatan penurunan stunting;
- bahwa untuk meningkatkan sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan produktif, diperlukan intervensi yang terpadu dalam penurunan stunting mencakup intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif, sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) huruf f dan huruf g Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi.
- bahwa dalam rangka intervensi penurunan stunting terintegrasi tingkat Kute dibutuhkan Peraturan Bupati sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan sumber daya manusia Indonesia yang sehat, cerdas, dan produktif, dengan cara melakukan perbaikan gizi secara terus menerus.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kewenangan Kute Dalarn Upaya Pencegahan dan Penurunan Stunting Terintegrasi di Tingkat Kute;.
UU Nomor 4 Tahun 1974; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 28 Tahun 2022; PP Nomor 12 Tahun 2009; .Perpres Nomor 72 Tahun 2012; Perpres Nomor 83 Tahun 2017; Perpres Nomor 72 Tahun 2021; Permen Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2014; Permen Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Permen Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Permen Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Permen Kesehatan Nomor 39 Tahun 2016; Permen Dalam Negeri 44 Tahun 2016; Permen Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bdan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2018; Permen Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Permen Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Permen Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasu Nomor 8 tahun 2022; Permen Keuangan Nomor 190/PMK.07/2022; Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nomor 12 Tahun 2021; Permen Keuangan Nomor 212/PMK/0.7/2022;Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 22 Tahun 2010; Perbup Aceh Tenggara Nomor 45 Tahun 2020.
- Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 49 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Maksud dan Tujuan, BAB III kewenangan dan Tanggungjawab Kute, BAB IV KPS, BAB V Tahapan KPS, BAB VI Pembinaan, Pendampingan dan Pengawasan, BAB VII Ketentuan Lain-Lain, BAB VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2023.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan Di Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memenuhi hak dasar warga negara,
memelihara fakir miskin dan anak-anak yang terlantar,
mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat
dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak
mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan, serta
bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan
sosial dasar yang layak sebagaimana diamanatkan dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, maka diperlukan upaya-upaya nyata dalam
penanggulangan kemiskinan;
b. bahwa kemiskinan adalah masalah yang bersifat multi
dimensi, multi sektor dengan beragam karakteristik yang
harus segera diatasi karena menyangkut harkat dan
martabat manusia, maka penanggulangan kemiskinan perlu
keterpaduan program dan melibatkan partisipasi
masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan
Daerah Kota Semarang tentang Penanggulangan
Kemiskinan di Kota Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang–Undang Nomer 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan, Ruang Lingkup Dan Asas;
3. Identifikasi Warga Miskin;
4. Hak Warga Miskin;
5. Kewajiban Warga Miskin;
6. Penyusunan Strategi Dan Program Penanggulangan Kemiskinan;
7. Pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan;
8. Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah;
9. Pengawasan, Monitoring Dan Evaluasi;
10. Pembiayaan;
11. Peran Serta Masyarakat;
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2008.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
bahwa masalah sosial di Kabupaten Batang terus
meningkat dan semakin kompleks, sehingga diperlukan
upaya penanggulangan secara menyeluruh, terpadu dan
berkelanjutan yang diselenggarakan oleh Pemerintah
Daerah dan masyarakat; bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi
penyandang masalah sosial perlu mendapat prioritas
sesuai dengan yang dibutuhkan; bahwa urusan sosial merupakan urusan wajib yang
menjadi tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah,
sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota,
sehingga diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan kesejahteraan sosial; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Batang tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang No 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 11 Tahun 2005; Undang-Undang No 12 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; ndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 23 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 10 Tahun 2013;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ruang lingkup, asas, fungsi dan tujuan, penyelenggaraan, tanggung jawab pemerintah daerah, peran serta masyarakat, kerjasama, pembinaan dan pengawasan, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2014.
23 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2013
bantuan-otonom daerahbahwa kemiskinan merupakan permasalahan multidimensi dengan beragam karakteristik dan mendesak yang memerlukan pendekatan dan penanganan secara sistemik, terpadu, dan menyeluruh dalam rangka meningkatkan kualitas hidup manusia dan mewujudkan kesejahteraan umum; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, upaya Percepatan Penanggulangan Kemiskinan perlu dilakukan langkah-langkah koordinasi secara terpadu lintas pelaku dan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2013/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Di Kota Salatiga
ABSTRAK:
bahwa kemiskinan merupakan permasalahan multidimensi dengan beragam karakteristik dan mendesak yang memerlukan pendekatan dan penanganan secara sistemik, terpadu, dan menyeluruh dalam rangka meningkatkan kualitas hidup manusia dan mewujudkan kesejahteraan umum; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, upaya Percepatan Penanggulangan Kemiskinan perlu dilakukan langkah-langkah koordinasi secara terpadu lintas pelaku dan lintas program perumusan dan kebijakan Kemiskinan; bahwa berdasarkan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan di Kota Salatiga;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor
8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2012
ketentuan umum, hak dan kewajiban keluarga miskin dan penduduk miskin, kewajiban dan tanggungjawab pemerintah daerah, masyarakat dan pelaku usaha, pendataan dan penetapan keluarga miskin dan penduduk miskin, pengorganisasian, sumberdaya, peran serta masyarakat,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2013.
19 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Bahwa tenaga kerja berperan penting dalam pembangunan, sehingga harus dilindungi harkat dan martabatnya dengan upaya peningkatan kesejahteraan untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tenaga kerja, untuk meningkatkan kesejahteraan dan mengatasi risiko sosial ekonomi tenaga kerja di Daerah Provinsi Jawa Barat perlu dilakukan optimalisasi penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi setiap pekerja dan optimalisasi cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan pekerja, maka perlu ditetapkan Peda tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 28H ayat (3) UUD Tahun 1945; UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 7 Tahun 1981; UU No. 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 40 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaiamana telah diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 24 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 44 Tahun 2015 sebagaiamana telah diubah menjadi PP No. 82 Tahun 2019; PP No. 45 Tahun 2015; PP No. 46 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 60 Tahun 2015; PP No. 37 Tahun 2021; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah menjadi Permendagri No. 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2021; Perda Provinsi Jawa Barat No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi Perda Provinsi Jawa Barat No. 16 Tahun 2015; Perda Provinsi Jawa Barat No. 2 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kewajiban pemerintah daerah provinsi, hak dan kewajiban, perencanaan, pelaksanaan, fasilitasi pekerja rentan, kerja sama, sinergitas, dan kemitraan, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, pemberian penghargaan, pengawasan dan pelaporan, sanksi, pendanaan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2023.
31 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kota Probolinggo Tahun 2021 No 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN ZAKAT
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa zakat sebagai rukun Islam merupakan kewajiban setiap muslim yang mampu untuk membayarnya dan diperuntukkan bagi mereka yang berhak menerimanya;
b. bahwa zakat merupakan sumber dana potensial, yang dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat muslim terutama untuk mengentaskan masyarakat dari kemiskinan dan menghilangkan kesenjangan sosial, sehingga perlu adanya upaya penyempurnaan sistem pengelolaan zakat secara profesional dan bertanggung jawab yang dilakukan oleh Masyarakat bersama Pemerintah Daerah agar pelaksanaan zakat lebih berhasil guna dan berdaya guna;
c. bahwa Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2010 Nomor 11) sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan pengelolaan zakat pada saat sekarang ini, sehingga perlu disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2017
peraturan ini mengatur mengenai Pengelolaan Zakat untuk memberikan perlindungan, pembinaan dan pelayanan kepada Muzaki, Mustahik, dan Amil Zakat, serta transparansi dalam Pengelolaan Zakat; dan
mengkoordinasi Pengelolaan Zakat yang dilakukan oleh BAZNAS Kota dan LAZ. meliputi: ketentuan umum; maksud, tujuan dan asas; subyek dan obyek zakat; badan amil zakat kota; lembaga amil zakat; pengumpulan , pendistribusian, pendayagunaan dan pelaporan zakat; pembiayaan; pembinaan dan pengawasan; peran serta masyarakat; sanksi administrasi;ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2010 Nomor 11) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2023
tanggung - jawab - sosiaL - PERUSAHAAN - KEMITRAN - DAN - BINA - LINGKUNGAN
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2023/Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Kemitraan dan Bina Lingkungan
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan peningjkatan kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan ekonomi daerah badan badan usaha sebagai mitra Perda maka perlu menetapkan Perda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Kemitraan dan Binqa Lingkungan.
Dasar Humum Peraturan BUpati Ini Adalah Pasakl 18 ayat (6) NKRI Tahun 1945; UU No. 13 Tahun 2003 serbagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 19 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 24 Tashun 2007; UU No. 25 Tahun 2007 serbagaimana terlah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 40 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 20 Tahuh 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhirdengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009 sebagaimana telah bebrapa kali ndiubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 36 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 24 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Uu No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali ndiubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 47 Tahun 2012; PP No. 7 Tahun 2021; Perpres No. 82 Tahun 2018 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 64 Tahun 2020; Perda Jabar No. 2 Tahun 2023; Perda Kab. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan No. 7 Tahun 2021.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Kemitraan Dan Bina LIngkungan, Kelembagaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Kemitraan Dan Bina Lingkungan, Meknisme Dan Prosedur, Hak Dan Kewajiban Perusahaan, Pembiyaan, Pelaporan, Pembinaan Pengawasan Dan Penghargaan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2023.
17 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasangkayu Nomor 5 Tahun 2020
a. bahwa keadaan tertib, aman, nyaman dan lingkungan yang baik merupakan hak seluruh masyarakat dalam menjalani peri kehidupan bermasyarakat dan bernegara;
b. bahwa sering terjadi gangguan sosial yang mengakibatkan keresahan, dan ketidaknyamanan terhadap kehidupan masyarkat serta kerusakan lingkungan dan sarana umum di Kabupaten Pasangkayu;
c. bahwa penyelenggaraan ketertiban umum merupakan urusan wajib oleh pemerintah daerah Kabupaten Pasangkayu yang dalam pelaksanaannya harus
berdasarkan peraturan perundang-undangan serta berbagai nilai hidup dan berlaku di masyarakat Kabupaten Pasangkayu;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Ketertiban
Umum;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketertiban Umum bertujuan untuk menjamin derajat ketenangan masyarakat dan menunjang kestabilan keamanan Daerah, meliputi:
a. tertib lingkungan;
b. tertib bangunan;
c. tertib sarana umum;
d. tertib jalan dan angkutan darat;
e. tertib hewan dan ternak;
f. tertib tempat usaha, hiburan, dan keramaian;
g. tertib kegiatan Sosial;
h. tertib Pelajar;
i. tertib rumah kost;
j. pembinaan dan pengawasan;
k. peran serta masyarakat;
l. pendanaan;
m. sanksi administratif;
n. penyidikan; dan
o. ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2020.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2023 Nomor 5 Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 21 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketahanan Dan Kesejahteraan Keluarga
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan dan mendukung keberhasilan pembangunan di daerah diperlukan pembangunan manusia seutuhnya melalui penyelenggaran Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga, dengan berpedoman pada nilai-nilai agama, budaya dan kearifan lokal yang bertujuan untuk mewujudkan keluarga agamis, sejahtera, berbudaya, dan modern. Kemajuan teknologi informasi dan globalisasi berpengaruh terhadap kondisi sosial masyarakat sehingga berdampak pada pergeseran nilai-nilai luhur budaya bangsa yang mempengaruhi ketahanan dan kesejahteraan keluarga. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pembangunan keluarga, maka diperlukan pengaturan tentang penyelenggaraan ketahanan dan kesejahteraan keluarga.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 69 Tahun 1958, UU No 52 Tahun 2009, UU No 23 Tahun 2014 diubah dengan UU No 6 Tahun 2023, PP No 87 Tahun 2014, PermenPPPA No 7 Tahun 2022
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini adalah mengatur Penyelenggaraan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga yang meliputi: a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. kerja sama; d. sistem informasi; e. pembinaan, pengawasan dan pengendalian; f. penghargaan; dan g. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2023.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan, Dan Pengemis Di Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa anak jalanan, gelandangan, dan pengemis
merupakan salah satu permasalahan kesejahteraan
sosial di Kota Semarang yang membutuhkan langkahlangkah
penanganan yang terprogram, strategis,
sistematik, terkoordinasi dan terintegrasi, sehingga
dalam pelaksanaannya perlu dilakukan penanganan
secara bersinergi antara pemerintah maupun
nonpemerintah agar mendapatkan penghidupan dan
kehidupan yang layak bagi kemanusiaan;
b. bahwa anak jalanan, gelandangan, dan pengemis
keberadaannya cenderung semakin meningkat, baik
kuantitas maupun kualitasnya, sehingga meresahkan
masyarakat, membahayakan dirinya sendiri dan/atau
orang lain dan ketentraman di tempat umum yang
dapat menurunkan martabat bangsa, serta
memungkinkan mereka menjadi sasaran eksploitasi
dan tindak kekerasan, sehingga perlu segera
dilakukan penanganan secara profesional,
komprehensif, terpadu dan berkesinambungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka
dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota
Semarang tentang Penanganan Anak Jalanan,
Gelandangan, dan Pengemis di Kota Semarang.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1983; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4
Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7
Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun
2008.
Peraturan ini mengatur kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan
secara terencana dan terorganisir untuk menekan, meniadakan,
mengurangi, mencegah timbulnya anak
jalanan, gelandangan, pengemis, dan pengamen di jalanan melalui
pemantauan, pendataan, penelitian, sosialisasi, pengawasan, dan
pengendalian yang dilakukan untuk meningkatkan taraf hidup anak
jalanan, gelandangan, pengemis, dan pengamen.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Asas, Tujuan Dan Sasaran Penanganan;
3. Penanganan;
4. Penanganan Pencegahan;
5. Penanganan Rehabilitasi Sosial;
6. Penanganan Lanjut Pasca Rehabilitasi Sosial;
7. Bimbingan Lanjut;
8. Eksploitasi;
9. Larangan;
10. Partisipasi Masyarakat;
11. Pengarusutamaan;
12. Penyidikan;
13. Ketentuan Sanksi;
14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2014.
24 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat