penyelenggaraan - ketertiban - umum - dan - ketentraman - masyarakat
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2023/Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka menyelenggarakan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat yang berkeadilan, berkepastian hukum sekaligus untuk mewujudkan tata kehidupan yang tertib Dan untuk memberikan dasar hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan ketertiban, ketenteraman dan perlindungan masyarakat di Kota Bekasi Dan dengan telah ditetapkannya PP No. 16 Tahun 2018 maka perlu menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 16 Tahun 2018; Perda Kota Bekasi No. 15 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kota Bekasi No. 2 Tahun 2021; Perda Kota Bekasi No. 3 Tahun 2013; Perda Kota Bekasi No. 9 Tahun 2013; Perda Kota Bekasi No. 13 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bekasi No. 7 Tahun 2019; Perda Kota Bekasi No. 11 Tahun 2015; Perda Kota Bekasi No. 5 Tahun 2018; Perda Kota Bekasi No. 7 Tahun 2017; Perda Kota Bekasi No. 3 Tahun 2004; Perda Kota Bekasi No. 1 Tahun 2018; Perda Kota Bekasi No. 5 Tahun 2021.
- Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Wewenang, Ketertiban Umum, Hak Dan Kewajiban, Partisipasi Masyarakat, Penertiban, Pembinaan Pengendalian Dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Sanksi Pidana, Penyidikan, Dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2023.
- 37 Hlm.
|