Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tanggung jawab dan wewenang, penyelenggaraan kesejahteraan sosial, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. Selain itu juga mengatur penanggulangan kemiskinan, sumber daya, standar pelayanan minimal, data dan informasi, penghargaan, peran masyarakat, lembaga kesejahteraan sosial, kerja sama dan kemitraan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat