Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2023

Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini berisi 20 (dua puluh) bab dan 123 (seratus dua puluh tiga) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Asas, Tujuan Serta Ruang Lingkup; Data Terpadu; Sumber Daya; Sasaran Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; Rehabilitasi Sosial Dasar; Jaminan Sosial; Pemberdayaan Sosial; Perlindungan Sosial; Penanganan Fakir Miskin; SPM; Pendanaan; Peran Serta, Penghargaan Dan Dukungan Kepada Masyarakat; Pendataan, Pendaftaran Dan Perizinan LKS; Upaya Pemerintah Daerah Dalam Mendorong Akreditasi LKS; Fasilitasi Pemerintah Daerah Terhadap Sertifikasi Pekerja Sosial; Pemantauan Dan Evaluasi; Pembinaan Dan Pengawasan Terhadap Pelaku Penyelenggara Kesejahteraan Sosial; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
T.E.U.
Indonesia, Kota Pekanbaru
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pekanbaru
Tanggal Penetapan
10 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
10 Februari 2023
Tanggal Berlaku
10 Februari 2023
Sumber
BD.2023/NO.3
Subjek
KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pekanbaru
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 427 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan