Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: a. perencanaan; b. kewenangan dan tanggung jawab; penyelenggaraan pelayanan Kesejahteraan Sosial; penanganan PMKS; c. pemberdayaan PSKS d. sumber daya; dan e. peran serta masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat