PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2023/NO.36
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK: |
- bahwa Daerah sebagai personifikasi Negara mempunyai tanggung jawab untuk melindungi segenap bangsa dan memajukan kesejahteraan umum dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
bahwa di Daerah secara konkrit masih terdapat perseorangan, keluarga, kelompok dan masyarakat yang belum terpenuhi kebutuhan material, spiritual, dan sosial sehingga membutuhkan upaya untuk dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri dalam rangka untuk melaksanakan fungsi sosialnya perlu menyelenggarakan pelayanan kesejahteraan sosial;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Pemerintah Daerah kabupaten/kota memiliki tanggung jawab menyelenggarakan kesejahteraan sosial;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3900) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3966);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
a. perencanaan;
b. kewenangan dan tanggung jawab; penyelenggaraan pelayanan Kesejahteraan Sosial; penanganan PMKS;
c. pemberdayaan PSKS
d. sumber daya; dan
e. peran serta masyarakat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2023.
- 27 Halaman, Penjelasan 7 Halaman
|