Sistem - Kerja - Di - Lingkungan - Pemerintah - Kabupaten - Simalungun - Untuk - Penyederhanaan - Birokrasi
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN SIMALUNGUN TAHUN 2024 NOMOR 639
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Sistem Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun Untuk Penyederhanaan Birokrasi
ABSTRAK: |
- a. bahwa penyederhanaan birokrasi dilakukan dengan melaksanakan penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan dan penyesuaian sistem kerja; b. bahwa untuk mela.kukan penyesuaian sistem kerja guna mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah dan profesional, diperlukan mekanisme kerja antara Jabatan Tinggi Pratama, Jabatan Adrministrasi dan Jabatan Fungsional di lingkungan Pernerintah Kabupaten Sima.lungun; c. bahwa berdasarkan Surat Kementerian Dalam Negeri Normor : 100.2.2.6/4520/OTDA tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penyesuaian Sistem Kerja Pada Instansi Pernerintah Daerah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956, Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023,Undang-Undang Nornor 8 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 , Peraturan Permerintah Nornor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nornor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pernerintah Nornor 17 Tahun 2020, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Newra dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022, Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor I Tahun 2023, Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 2 Tahun 2023, Peraturan Bupati Simalungun Nomor 2 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Simalungun Nomor 44 Tahun 2023.
- Peraturan Ini Berisi Tentang KETENTUAN UMUM, MEKANISME KERJA (Umum, Kedudukan, Penugasan, Pelaksanaan Tugas, Pertanggungjawaban Pelaksanaan Tugas, Pengelolaan Kinerja, Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi), PROSES BISNIS, PENDAHULUAN, dan PENYESUAIAN SISTEM KERJA Dl LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SIMALUNGUN UNTUK PENYEDERHANAAN BIROKRASI.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2024.
- 33 HLM
|