Dalam Peraturan ini berisi 9 (Sembilan) bab dan 5 (Lima) pasal. dengan materi pokok yang diatur meliputi; Ketentuan Umum; Keanggotaan Redkar; Hak dan Kewajiban; Pembentukan dan Pendataan Redkar; Tugas dan Panca Dharma Redkar; Pembinaan; Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat