Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kampar Nomor 7 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Bupati Kampar Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Kampar Tahun 2020-2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Kampar Tahun 2020-2024 disusun dengan sistematika sebagai berikut: BAB I PENDAHULUAN BAB II EVALUASI CAPAIAN DAN PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI BAB III ANALISIS LINGKUNGAN STRATEGIS BAB IV SASARAN DAN STRATEGIS PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI TAHUN 2020-2024 BAB V MANAJEMEN PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI TAHUN 2020-2024 BAB VI PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kampar Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kampar Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Kampar Tahun 2020-2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kampar
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Bangkinang
Tanggal Penetapan
20 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
20 Maret 2024
Tanggal Berlaku
20 Maret 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2024 Nomor 7
Subjek
REFORMASI BIROKRASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kampar
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 180 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Kampar No. 31 Tahun 2021 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Kampar Tahun 2020-2024

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan