Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan Nomor 03 Tahun 2024

Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah Tahun 2024-2026

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. pemilihan dan pengembangan penetapan IKU, b. penggunaan IKU, dan c. pembinaan, koordinasi, monitoring, evaluasi dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Seruyan Nomor 03 Tahun 2024 tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah Tahun 2024-2026
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seruyan
Nomor
03
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Kuala Pembuang
Tanggal Penetapan
18 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
22 Januari 2024
Tanggal Berlaku
22 Januari 2024
Sumber
BD.2024/No.3
Subjek
REFORMASI BIROKRASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seruyan
Bidang
Halaman ini telah diakses 22 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan