Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaKoperasi, UMKM
Status Peraturan
Mencabut :
Permenkop UKM No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 8 Thaun 2018 tentang Penyaluran Pinjaman/Pembiayaan Dana Bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Permenkop UKM No. 8 Tahun 2018 tentang Penyaluran Pinjaman/Pembiayaan Dana Bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 4, BN.2020/No.673, http://jdih.kemenkopukm.go.id : 36 hlm.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Kepada Lembaga Keuangan Mikro Non Perbankan (Koperasi Dan Non Koperasi) Melalui Perbankan Di Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perkoperasian
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan keadilan sosial bagi
masyarakat perlu pemberdayaaan ekonomi khususnya
dalam bentuk koperasi; bahwa guna peningkatan dan penguatan
perekonomian serta mendorong investasi maka
dibutuhkan kemudahan, pelindungan, dan
pemberdayaan koperasi di Kabupaten Karanganyar;
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan,
Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha
Mikro, Kecil, clan Menengah, maka Peraturan Daerah
Nomor 26 Tahun 2019 ten tang Penyelenggaraan
Perkoperasian perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Perkoperasian;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Pasal 7, perubahan Pasal 8, perubahan Pasal 9, perubahan Pasal 34, penyisipan Bab VIIIA dan penyisipan Pasal 37A, perubahan Pasal 48, penyisipan Bab XA dan penyisipan Pasal 48A, Pasal 48B, Pasal 48C, Pasal 48D dan Pasal 48E, perubahan Pasal 50, penghapusan Pasal 51, perubahan Pasal 54, perubahan Pasal 55, penghapusan Pasal 56, penyisipan Pasal 62A, penyisipan Bab XIVA dan penyisipan Pasal 63A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2023.
Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2019 diubah.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kab. Sampang Tahun 2021 No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk memberdayakan Koperasi dan Usaha Mikro di Kabupaten Sampang sesuai kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagai pelaku usaha memiliki arti penting dan peran serta kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat dan sebagai wahana penciptaan lapangan kerja;
b. bahwa sumber daya Koperasi dan Usaha Mikro belum disertai kemampuan yang memadai dalam bidang manajemen, permodalan, teknologi dan kemampuan berkompetisi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor Nomor 1 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 13/Per/M.KUKM/IX/2005; Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 02/Per/M.UMKM/I/2008; Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 02 Tahun 2016; Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 09 Tahun 2018; Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 02 tahun 2019
peraturan ini mengatur mengenai Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro; meliputi: ketentuan umum; landasan dan asas; tujuan dan prinsip pemberdayaan; bentuk pemberdayaan; bentuk dan jenis koperasi; perangkat organisasi dan koperasi; permodalan koperasi; kriteria usaha mikro; pengembangan dan perlingdungan iklim usaha; jaringan usaha dan kemitraan; koordinasi pembinaan dan pemberdayaan, monitoring dan evaluasi koperasi dan usaha mikro; sanksi administrasi; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2021.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku;
Paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, koperasi, dan usaha mikro yang berbadan hukum wajib menyesuaikan berdasarkan Peraturan Daerah ini.
jumlah 26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahiang Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2023 NOMOR 38
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
ABSTRAK:
a. bahwa upaya pemenuhan kesejahteraan masyarakat melalui usaha mikro, kecil dan menengah, kecil dan menengah merupakan bagian integral ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan, peran dan potensi strategis untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan peningkatan pendapatan rakyat, penciptaan lapangan kerja, pengentasan kemiskinan dan memajukanpembangunan di Daerah;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan usaha mikro, kecil dan menengah, kecil dan menengah dalam
menghadapi persaingan usaha yang semakin ketat, perlu diselenggarakan upaya perlindungan dan pemberdayaan usahamikro, kecil dan menengah secara menyeluruh, optimal dan berkesinambungan;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubahterakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, diatur bahwa pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah yang dilakukan melalui pendataan, kemitraan, kemudahan perijinan serta penguatan lembaga merupakan kewenangan Daerah Kabupaten/Kota;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha mikro, Kecil dan Menengah;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan dengan UndangUndang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasiskan Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617;
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17;
11. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 18/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Bagi Sumber Daya Manusia Koperasi, Pengusaha mikro, kecil dan menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1497);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Rencana Pembangunan JangkaMenengah Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2021-2026;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepahiang sebagaimana dirubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepahiang (Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2019 Nomor 12);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2017 Nomor 02);
PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2023.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2003
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD PPU no 4 tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM PENINGKATAN EKONOMI KERAKYATAN MELALUI PEMBIAYAAN MODAL USAHA DENGAN POLA DANA BERGULIR
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan dan
dayaguna program peningkatan ekonomi kerakyatan melalui
pembiayaan modal usaha dengan pola dana bergulir perlu
dilakukan penyempurnaan persyaratan pengajuan,
peningkatan nilai yang dapat dimohonkan oleh petani, serta
perluasan program pada pola pembiayaan pengolahan tanah
dan sarana produksi pertanian dengan penambahan
komoditas hortikultura;
b.bahwa dalam rangka penyesuaian nomenklatur bank yang
bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam program
peningkatan ekonomi kerakyatan melalui pembiayaan modal
usaha dengan pola dana bergulir;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 12
Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Program
Peningkatan Ekonomi Kerakyatan Melalui Pembiayaan Modal
Usaha Dengan Pola Dana Bergulir;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No 7 Tahun 2002; UU No 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no 11 tahun 2020; UU no 20 tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no 11 tahun 2020; Perda PPU no 19 tahun 2010; Perbup PPU no 12 tahun 2017;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomorl2 Tahun
2OL7 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Peningkatan
Ekonomi Kerakyatan Melalui Pembiayaan Modal Usaha Dengan
Pola Dana Bergulir diubah sebagai berikut
1. Ketentuan angka 7, angka 9, angka 10 dan angka 12 Pasal I
2. Ketentuan huruf b ayat (1) Pasal 2
3. Ketentuan Pasal 6
4. Ketentuan huruf b Pasal 8
5. Ketentuan Pasal 11
6. Ketentuan Pasal 13
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2022.
merubah Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2017
-
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
bahwa pembangunan perekonomian daerah berdasarkan
prinsip demokrasi ekonomi dan asas kekeluargaan
dilaksanakan untuk mewujudkan masyarakat yang
sejahtera, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; bahwa dengan meningkatnya usaha perekonomian
khususnya di bidarig perdagangan, diperlukan adanya
pengaturan Pengelolaan Pasar Rakyat, Pengembangan,
Penataandan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko
Swalayan agar dapat tumbuh kondusif, bermanfaat, serasi,
adil, dan memberikan kepastian hukum dalam berusaha;
bahwa Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun
2011 ten tang Pengelolaan Pasar Tradisional dan Penataan,
Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sudah
tidak sesuai dengan dinamika perkembangan hukum dan
kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Perizinan, Pelaporan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2023.
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2011 dicabut.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kab. Sampang Tahun 2022 No 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa kepentingan masyarakat dalam usaha
perdagangan perlu untuk dilindungi dalam
meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dunia investasi terus berkembang pesat
dengan muncul pusat perberlanjaan dan toko
swalayan diberbagai wilayah di Kabupaten
Sampang;
c. bahwa perlu melaksanakan Peraturan Menteri
Perdagangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan
dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko
swalayan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c maka
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pasar
Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-UndangNomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2012; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia
Nomor 36/MDAG/PER/2007; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia
Nomor 23 Tahun 2021;
Peraturan ini mengatur mengenai Pasar
Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; meliputi: ketentuan umum; asas dan tujuan; lokaso dan pendirian; perlindungan dan pemberdayaan apsar rakyat; penetapan zonasi dan lokasi, jam operasional kemitraan pusat perbelanjaan dan toko swalayan; perizinan ; pembinaan dan pengawasan; kewajiban dan larangan; sanksi administratif; ketentuan pidana;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2022.
jumlah 21 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengelolaan Koperasi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5), Pasal
26 ayat (2), Pasal 31 ayat (4), Pasal 32 ayat (7), Pasal 41 ayat
(2), Pasal 45 ayat (2), Pasal 48 ayat (3) Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman
Pengelolaan Koperasi, telah ditetapkan Peraturan Gubernur
Nomor 2 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Pedoman Pengelolaan Koperasi;
b. bahwa sehubungan dengan perkembangan keadaan
khususnya dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik (OSS), serta dalam rangka
percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha,
perlu menerapkan pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi
secara elektronik maka Peraturan Gubernur Jawa Tengah
sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Pedoman Pengelolaan Koperasi;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 17 Tahun 2015, Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 16 Tahun 2016, Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 9 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 11 Tahun 2018.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, tata cara pedirian koperasi, pemberdayaan, penerbitan izin usaha KSP/KSPPS dan USP/USPPS, pengawasan izin, pemeringkatan koperasi, penilaian kesehatan KSP/USP, KSPPS/USPPS, sanksi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2020.
18 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat