Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Perizinan, Pelaporan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat