Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun 2021

PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro; meliputi: ketentuan umum; landasan dan asas; tujuan dan prinsip pemberdayaan; bentuk pemberdayaan; bentuk dan jenis koperasi; perangkat organisasi dan koperasi; permodalan koperasi; kriteria usaha mikro; pengembangan dan perlingdungan iklim usaha; jaringan usaha dan kemitraan; koordinasi pembinaan dan pemberdayaan, monitoring dan evaluasi koperasi dan usaha mikro; sanksi administrasi; ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
28 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
28 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
28 Oktober 2021
Sumber
LD Kab. Sampang Tahun 2021 No. 4
Subjek
KOPERASI, UMKM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
Halaman ini telah diakses 183 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan