peraturan ini mengatur mengenai Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro; meliputi: ketentuan umum; landasan dan asas; tujuan dan prinsip pemberdayaan; bentuk pemberdayaan; bentuk dan jenis koperasi; perangkat organisasi dan koperasi; permodalan koperasi; kriteria usaha mikro; pengembangan dan perlingdungan iklim usaha; jaringan usaha dan kemitraan; koordinasi pembinaan dan pemberdayaan, monitoring dan evaluasi koperasi dan usaha mikro; sanksi administrasi; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat