Peraturan ini mengatur mengenai Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; meliputi: ketentuan umum; asas dan tujuan; lokaso dan pendirian; perlindungan dan pemberdayaan apsar rakyat; penetapan zonasi dan lokasi, jam operasional kemitraan pusat perbelanjaan dan toko swalayan; perizinan ; pembinaan dan pengawasan; kewajiban dan larangan; sanksi administratif; ketentuan pidana;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat