PEDOMAN - PENYELENGGARAAN - PEMBINAAN - MADRASAH DINIYAH - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2007/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN DAN PEMBINAAN MADRASAH DINIYAH DALAM KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pendidikan agama jalur luar sekolah bagi pelajar usia 6 (enam) tahun sampai 20 (dua puluh) dalam Kabupaten Tanjung Jabung Timur perlu menetapkan pedoman penyelenggaraan dan pembinaan Madrasah Diniyah di setiap Dusun dan Lingkungan yang ada dalam Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
Untuk memenuhi maksud di atas perlu ditetapkan dengan Perbup Tanjung Jabung Timur.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 73 Tahun 1991.
PERBUP ini mengatur mengenai Pedoman Penyelenggaraan dan Pembinaan Madrasah Diniyah dalam Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Kedudukan, Tujuan dan Fungsi; Pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2007.
3 hlmn.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Zakat, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014; Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Syarat Zakat dan Zakat Fitrah; Tata Cara Penghitungan Zakat Mal; Tata cara Penghitungan Zakat Fitrah; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2019.
9 halaman peraturan dan 1 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batu Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KOTA BATU TAHUN 2021 NOMOR 2/E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang FASILITASI PESANTREN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (2) dan Pasal 31
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dalam rangka menumbuh kembangkan
Pendidikan Islam di Kota Batu diperlukan aturan
yang mengatur tentang Fasilitasi Pesantren;
b. bahwa pendidikan Islam sebagaimana dimaksud
dalam huruf a bertujuan untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa, meningkatkan keimanan dan
ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang
berakhlak mulia, serta mampu menghadapi
tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional dan
global;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi
Pesantren;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 124, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang
Pesantren (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 191, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6406);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992
tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3485 );
9. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71,
Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia
Nomor 5410);
Halaman 3 dari 15 hlm….
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang
Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4769;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5137);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
14. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah;
16. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013
tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2O13 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah;
18. Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020
tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren;
19. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9
Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
20. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 17 Tahun 2011
tentang Sistem Pendidikan di Kota Batu;
21. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah;
22. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 3 Tahun 2018
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah 2017-2022;
Bab I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP, ASAS, KEDUDUKAN, FUNGSI, DAN TUJUAN
BAB III UNSUR, PRINSIP PENYELENGGARAAN DAN PENGADAAN FASILITASI PESANTREN
BAB IV KARAKTERISTIK PESANTREN
BAB V PIMPINAN PESANTREN
BAB VI SANTRI DAN ORANG TUA/WALI SANTRI
BAB VII PERAN SERTA PEMERINTAH DAERAH
BAB VIII HAK DAN KEWAJIBAN PESANTREN
BAB IX SUMBER PENDANAAN DAN FASILITASI PESANTREN
BAB X PRINSIP PENGADAAN FASILITASI PESANTREN
BAB XI PENGELOLAAN FASILITASI PESANTREN
BAB XII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2021.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2022/NO.1 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang FASILITASI PENYELENGGARAAN PESANTREN
ABSTRAK:
bahwa Pesantren merupakan entitas keagamaan yang turut serta mewujudkan cita-cita mencerdaskan masyarakat dan meningkatkan keimanan, ketakwaaan, dan akhlaqul karimah masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mempunyai kewenangan terkait Pesantren yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren guna memperkuat peran serta kontribusi Pesantren di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sehingga perlku ditetapkan dengan PERDA.
Dasar Hukum PERDA ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 stdd Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 stdd Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 13 Tahun 2007 stdd Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2017.
PERDA ini mengatur mengenai Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang meliputi fungsi, jenis, unsur, penyelenggara, dan pendirian pesantren; fasilitasi penyelenggaraan pesantren; perencanaan fasilitasi penyelenggaraan Pesantren; pendanaan; pembinaan dan pengawasan; dan penghargaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2022.
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai petunjuk teknis pelaksanaan dukungan fasilitasi fungsi dakwah
12 hal. beserta lampiran 4 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Cilacap Tahun 2017 No.2/ TLD No. 137
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Keagamaan
ABSTRAK:
bahwa pendidikan nasional disamping bertujuan
mencerdaskan kehidupan bangsa, juga meningkatkan
keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
guna menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal,
nasional dan global; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan
Keagamaan, menyebutkan bahwa pendidikan keagamaan
bertujuan untuk terbentuknya peserta didik yang
memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran
agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama yang
berwawasan luas, kritis, kreatif, inovatif dan dinamis
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang
beriman, bertakwa dan berakhlak mulia; bahwa dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan
keagamaan khususnya di Kabupaten Cilacap
sebagaimana dimaksud pada huruf b, maka diperlukan
pedoman sebagai dasar hukum dalam pelaksanaannya; bahwa dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan
keagamaan khususnya di Kabupaten Cilacap
sebagaimana dimaksud pada huruf b, maka diperlukan
pedoman sebagai dasar hukum dalam pelaksanaannya;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud, tujuan dan ruang lingkup, dasar, fungsi dan tujuan, jenis dan jenjang pendidikan keagamaan, penyelenggaraan, pendidikan keagamaan, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan, evaluasi dan sertifikasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2017.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2016/NO.2, TLD NO.76
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
ABSTRAK:
Ibadah haji merupakan rukun islam kelima yang merupakan kewajiban sekali seumur hidup bagi setiap orang islam yang mampu menunaikannya; agar jemaah haji dalam pelaksanaan ibadah haji dapat berjalan dengan aman, nyaman, tertib, lancar, Pemerintah Daerah bertanggungjawab dan berkewajiban dalam upaya penyempurnaan sistem dan manajemen pembinaan, pelayanan dan perlindungan bagi jemaah haji; untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Perundang – Undangan yaitu Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tk. II di Sulawesi Selatan
3. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
4. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
5. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009
6. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
7. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beerapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
11.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
13.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2407 Tahun 2011 tentang Pelayanan Kesehatan Haji sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2012
14.Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
MENGATUR TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2016.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2015/NO.2, TLD NO.93
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Transportasi Jemaah Haji
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal lt Ayat (3) dan
Ayat (41 dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008
tentang Penyelenggaraan tbadah Haji serta dalam rangka
meningkatkan pembina,ar, pelayalan dan perlindungan bagi
jemaah hati, perlu membentuk Peraturan Daeral tentang
Penyelenggaraar'r Ibadah Haji dan Transportasi Jemaah Haji
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20O3 tentang Pembentukarr
Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara
Proyinsi Sulawesi Selatan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan
Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaail dan Tanggung Jawab K angan Negara, Undang-Undang Nomor 13 Taiun 2OO8 tentang
PcnyclenggaLraan Ibadefir Ha, Undang-Lrndang Nomor 12 Tahun 2Ol1 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undanga n, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemenntah Nomor 5E 'lahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 Tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 'lnhun 2OO8 Tentang
Penyelenggaraan Inadah Haji, Pcraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun
2OO9 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Luwu Timu.
PEMELENGGARAAN
IBADAH HAJI DAN TRANSPORTASI JEMAAH HAJI.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2015.
15 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2008
PENYELENGGARAAN - IBADAH - HAJI DI KABUPATEN - MUSI RAWAS
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, L.D.2019/NO.02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan
Ibadah
Hajı
Dı Kabupaten
Musı
Rawas
ABSTRAK:
Bahwa kemerdekaan dan kebebasan untuk beribadah
menurut agama dan keyakinannya meeing-uasing
merupakan ha& asasi setiap warga;
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 10 UndangUndang Nomor 13 Tahun 2O0g ten&ng
Penyelenggaraan lbada}r Haji, pemerintah sebagai
penyelenggaran ibadah haji wajib mengelola dan
melaksanakaa penyelenggaraan ibadah haji;
bahwa penyelenggaraaa ibadah haji bertujuan untuk
memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindmgan
' yang sebaik-baiknya bagi jemaah haji schingga dapat
menunaikan ibadahnya dengan amaa, tertib dan
lancar;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959;UU No 13 Tahun 20O8;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 34 Tahun 2Ol4; PP No 79 Tahun 2012;
Penyelenggaraan Hajı Dı Daerah,Pelayanan,Pengamanan Dan Pengawalan,Biaya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2019.
12 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat