Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud, tujuan dan ruang lingkup, dasar, fungsi dan tujuan, jenis dan jenjang pendidikan keagamaan, penyelenggaraan, pendidikan keagamaan, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan, evaluasi dan sertifikasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat