haji
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2016/NO.2, TLD NO.76
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
ABSTRAK: |
- Ibadah haji merupakan rukun islam kelima yang merupakan kewajiban sekali seumur hidup bagi setiap orang islam yang mampu menunaikannya; agar jemaah haji dalam pelaksanaan ibadah haji dapat berjalan dengan aman, nyaman, tertib, lancar, Pemerintah Daerah bertanggungjawab dan berkewajiban dalam upaya penyempurnaan sistem dan manajemen pembinaan, pelayanan dan perlindungan bagi jemaah haji; untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Perundang – Undangan yaitu Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
- Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tk. II di Sulawesi Selatan
3. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
4. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
5. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009
6. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
7. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beerapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
11.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
13.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2407 Tahun 2011 tentang Pelayanan Kesehatan Haji sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2012
14.Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
- MENGATUR TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2016.
- 13 halaman
|