Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batu Nomor 2 Tahun 2021

FASILITASI PESANTREN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I KETENTUAN UMUM BAB II RUANG LINGKUP, ASAS, KEDUDUKAN, FUNGSI, DAN TUJUAN BAB III UNSUR, PRINSIP PENYELENGGARAAN DAN PENGADAAN FASILITASI PESANTREN BAB IV KARAKTERISTIK PESANTREN BAB V PIMPINAN PESANTREN BAB VI SANTRI DAN ORANG TUA/WALI SANTRI BAB VII PERAN SERTA PEMERINTAH DAERAH BAB VIII HAK DAN KEWAJIBAN PESANTREN BAB IX SUMBER PENDANAAN DAN FASILITASI PESANTREN BAB X PRINSIP PENGADAAN FASILITASI PESANTREN BAB XI PENGELOLAAN FASILITASI PESANTREN BAB XII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB XIII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu Nomor 2 Tahun 2021 tentang FASILITASI PESANTREN
T.E.U.
Indonesia, Kota Batu
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Batu
Tanggal Penetapan
08 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
08 Juni 2021
Tanggal Berlaku
08 Juni 2021
Sumber
LEMBARAN DAERAH KOTA BATU TAHUN 2021 NOMOR 2/E
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Batu
Bidang
Halaman ini telah diakses 520 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan