PERDA ini mengatur mengenai Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang meliputi fungsi, jenis, unsur, penyelenggara, dan pendirian pesantren; fasilitasi penyelenggaraan pesantren; perencanaan fasilitasi penyelenggaraan Pesantren; pendanaan; pembinaan dan pengawasan; dan penghargaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat