PEDOMAN - PENYELENGGARAAN - PEMBINAAN - MADRASAH DINIYAH - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2007/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN DAN PEMBINAAN MADRASAH DINIYAH DALAM KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK: |
- Dalam rangka meningkatkan pendidikan agama jalur luar sekolah bagi pelajar usia 6 (enam) tahun sampai 20 (dua puluh) dalam Kabupaten Tanjung Jabung Timur perlu menetapkan pedoman penyelenggaraan dan pembinaan Madrasah Diniyah di setiap Dusun dan Lingkungan yang ada dalam Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
Untuk memenuhi maksud di atas perlu ditetapkan dengan Perbup Tanjung Jabung Timur.
- UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 73 Tahun 1991.
- PERBUP ini mengatur mengenai Pedoman Penyelenggaraan dan Pembinaan Madrasah Diniyah dalam Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Kedudukan, Tujuan dan Fungsi; Pelaksanaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2007.
- 3 hlmn.
|