Permenhub No. 11 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Konvensi Internasional Untuk Keselamatan Jiwa Dan Laut Beserta Amandemennya Pasal 13 huruf huruf c Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 11 Tahun 2023, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Permenhub No. 57 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan, Pengujian, dan Sertifikasi Keselamatan Kapal Pasal 16, Pasal 20, dan Pasal 22 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Permenhub No. 39 Tahun 2016 tentang Garis Muat Kapal dan Pemuatan Pasal 37, Pasal 44 ayat (3), dan Pasal 68 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2016, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Permenhub No. 65 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 4 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang Di Laut
Permenhub No. 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang Di Laut
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di Laut
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di Laut.
Dasar hukum Peraturan menteri ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 27 Tahun 2021; Perpres Nomor 23 Tahun 2023; dan Permenhub Nomor 17 Tahun 2022.
Permenhub ini mengatur tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di Laut dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di laut dilakukan dengan menggunakan kapal barang dan/atau kapal ternak. Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di laut dilakukan dengan menggunakan kapal milik negara dan/ atau kapal yang dioperasikan oleh Pelaksana.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di Laut (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 172) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 65 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di Laut (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 843), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 2, BN 2024 (40); 19 hlm
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Distrik Navigas
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2024.
Tata Cara - Penghentian Penyidikan - Tindak Pidana - Bidang Cukai - Kepentingan Penerimaan Negara
2024
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia NO. 5, BN 2024 (872) : 12 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 16 Tahun 2004; PP Nomor 54 Tahun 2023; Perpres Nomor 38 Tahun 2010; dan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017.
Peraturan ini mengatur mengenai Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk dapat menghentikan Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan. Penghentian Penyidikan dilakukan setelah tersangka membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 4 (empat) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
CATATAN:
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2024.
Lampiran file: 12 hlm
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Kejaksaan No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-006/A/JA/07/2017 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Kejaksaan No. 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-006/A/JA/07/2017 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Kejaksaan No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
Organisasi dan Tata Kerja - Kejaksaan Republik Indonesia - perubahan
2024
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia NO. 3, BN 2024 (448) : 339 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia maka Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, perlu disempurnakan guna menunjang tugas dan wewenang serta fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 16 Tahun 2004; Perpres Nomor 38 Tahun 2010; dan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017.
Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaaan Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaaan Republik Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2024.
Peraturan Kejaksaan ini mengubah Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
Lampiran file: 412 hlm.
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024
Rencana Kerja - Kejaksaan Republik Indonesia - Tahun 2024
2024
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia NO. 2, BN 2024 (297) : 4 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia tentang Rencana Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024
ABSTRAK:
Rencana kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023 telah berakhir, sehingga perlu disusun rencana kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024 dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran, perlu disusun rencana kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 16 Tahun 2004; PP Nomor 17 Tahun 2017; PP Nomor 6 Tahun 2023; Perpres Nomor 38 Tahun 2010; Perpres Nomor 52 Tahun 2023; dan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017.
Peraturan ini mengatur mengenai Rencana Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024, yang selanjutnya disebut Renja Kejaksaan Tahun 2024 merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang memuat arah kebijakan Kejaksaan Republik Indonesia untuk periode 1 (satu) tahun anggaran yang dimulai dari tanggal 1 Januari 2024 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Renja Kejaksaan Tahun 2024 terdiri atas: a. Buku Rencana Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024; dan b. Matriks Rencana Kerja Tahunan Kejaksaan Tahun 2024. Renja Kejaksaan Tahun 2024 merupakan pedoman bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kejaksaan Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, dan Atase Kejaksaan pada perwakilan Indonesia di luar negeri, dalam: a. melaksanakan tugas dan fungsi untuk mencapai visi dan misi Kejaksaan Republik Indonesia yang sejalan dengan visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden; dan b. menyusun rencana kerja selama 1 (satu) tahun masingmasing satuan kerja, bidang atau unit kerja sebagaimana Renja Kejaksaan Tahun 2024.
CATATAN:
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2024.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat