Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024

Rencana Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Rencana Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024, yang selanjutnya disebut Renja Kejaksaan Tahun 2024 merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang memuat arah kebijakan Kejaksaan Republik Indonesia untuk periode 1 (satu) tahun anggaran yang dimulai dari tanggal 1 Januari 2024 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Renja Kejaksaan Tahun 2024 terdiri atas: a. Buku Rencana Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024; dan b. Matriks Rencana Kerja Tahunan Kejaksaan Tahun 2024. Renja Kejaksaan Tahun 2024 merupakan pedoman bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kejaksaan Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, dan Atase Kejaksaan pada perwakilan Indonesia di luar negeri, dalam: a. melaksanakan tugas dan fungsi untuk mencapai visi dan misi Kejaksaan Republik Indonesia yang sejalan dengan visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden; dan b. menyusun rencana kerja selama 1 (satu) tahun masingmasing satuan kerja, bidang atau unit kerja sebagaimana Renja Kejaksaan Tahun 2024.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024
T.E.U.
Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan Kejaksaan
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
17 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
05 Juni 2024
Tanggal Berlaku
05 Juni 2024
Sumber
BN 2024 (297) : 4 hlm.; peraturan.go.id
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kejaksaan Republik Indonesia
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 12 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan