Peraturan ini mengatur mengenai Rencana Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024, yang selanjutnya disebut Renja Kejaksaan Tahun 2024 merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang memuat arah kebijakan Kejaksaan Republik Indonesia untuk periode 1 (satu) tahun anggaran yang dimulai dari tanggal 1 Januari 2024 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Renja Kejaksaan Tahun 2024 terdiri atas: a. Buku Rencana Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024; dan b. Matriks Rencana Kerja Tahunan Kejaksaan Tahun 2024. Renja Kejaksaan Tahun 2024 merupakan pedoman bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kejaksaan Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, dan Atase Kejaksaan pada perwakilan Indonesia di luar negeri, dalam: a. melaksanakan tugas dan fungsi untuk mencapai visi dan misi Kejaksaan Republik Indonesia yang sejalan dengan visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden; dan b. menyusun rencana kerja selama 1 (satu) tahun masingmasing satuan kerja, bidang atau unit kerja sebagaimana Renja Kejaksaan Tahun 2024.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat