Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2016

Garis Muat Kapal dan Pemuatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Garis Muat Kapal dan Pemuatan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perhubungan
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Menteri Perhubungan
Bentuk Singkat
Permenhub
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
01 April 2016
Tanggal Pengundangan
07 April 2016
Tanggal Berlaku
07 April 2016
Sumber
BN.2016/No.524, jdih.dephub.go.id : 58 hlm.
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perhubungan
Bidang
Halaman ini telah diakses 3039 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut sebagian dengan :
  1. Permenhub No. 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Sistem Pemeriksaan dan Sertifikasi pada Kapal Berbendera Indonesia
    Pasal 37, Pasal 44 ayat (3), dan Pasal 68 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2016, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Mencabut :
  1. Permenhub Nomor 3 Tahun 2005

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan