Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 5 Tahun 2024

Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di Laut

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Permenhub ini mengatur tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di Laut dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di laut dilakukan dengan menggunakan kapal barang dan/atau kapal ternak. Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di laut dilakukan dengan menggunakan kapal milik negara dan/ atau kapal yang dioperasikan oleh Pelaksana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di Laut
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perhubungan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Menteri Perhubungan
Bentuk Singkat
Permenhub
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
28 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BN 2024 (153): 9 hlm.; jdih.dephub.go.id
Subjek
TRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - SUBSIDI, PSO
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perhubungan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 2272 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permenhub No. 65 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 4 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang Di Laut
  2. Permenhub No. 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang Di Laut

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan