TATA CARA PELAKSANAAN PEMILIHAN MITRA KERJASAMA PEMANFAATAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA TANAH DAN BANGUNAN MESS PEMERINTAH
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, Berita Daerah 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemilihan Mitra Kerjasama Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan Bangunan Mess Pemerintah Provinsi Bengkulu di Jalan Pariwisata Kota Bengkulu
ABSTRAK:
1. Barang milik daerah yang tidak dipergunakan dalam menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah perlu dioptimalkan semaluli kerjasama pemanfaatan dengan Mitra Kerjasama yang dilakukan secara transparan.
2. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah juncto Pasal 6 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2007 tentang Pedoman teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
1. UU Nomor 9 Tahun 1967
2. UU Nomor 5 Tahun 1999
3. UU Nomor 1 Tahun 2004
4. UU Nomor 33 Tahun 2004
5. UU Nomor 12 Tahun 2011
6. UU Nomor 23 Tahun 2014
7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
14. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 tahun 2007
15. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2007
KSP barang milik daerah dilaksanakan dengan pertimbangan :
a. Mengoptimalkan daya guna dan hasil guna barang milik daerah;
b. Meningkatkan pendapatan masyarakat, penyediaan lapangan pekerjaan;
c. Meningkatkan investasi dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat; dan/atau
d. Meningkatkan penerimaan daerah.
Objek KSP barang milik daerah yaitu tanah dan bangunan Mess Pemerintah Provinsi yang berada di Jalan Pariwisata Kota Bengkulu. Jangka waktu KSP barang milik daerah adalah maksimal 30 (tiga puluh) tahun sejak penandatanganan perjanjian KSP dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemilihan mitra kerjasama barang milik daerah dilaksanakan melalui tender. Pihak yang dapat menjadi mitra kerjasama barang milik daerah yaitu badan hukum yang memenuhi syarat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2015.
23
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Kapitalisasi Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Ambon yang berhubungan dengan sistem akuntansi Barang Milik Daerah, perlu adanya suatu
Pedoman Kapitalisasi Barang Milik Daerah untuk semua SKPD dalam Lingkungan Pemerintah Kota Ambon. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Kapitalisasi Barang Milik Daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur mengenai Pedoman Kapitalisasi Barang Milik Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2016.
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1254 Tahun 2014 tentang Pedoman Penatausahaan dan Pengelolaan Barag Milik Negara dilingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa barang Daerah sebagai unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan pelayanan masyarakat luas sehingga perlu dikelola dengan baik, benar, berdayaguna dan berhasilguna untuk mewujudkan pengelolaan barang daerah yang transparan memenuhi akuntabilitas dan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan dalam rangka untuk mewujudkan tertib administrasi pengelolaan barang daerah, perlu adanya pengaturan terhadap Barang Milik Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 72 Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang barang milik daerah, pengelolaan barang milik daerah, pejabat pengelola barang milik daerah, perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, ganti rugi dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2007.
23 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Milik Daerah.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75, Pasal 79, dan Pasal 83 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemindah tanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Milik Daerah;
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6} Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2018;
Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Tata Cara Pemindah tanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Milik Daerah Dengan Memuat :
Ketentuan Umum;
Pemindahtanganan;
Pemusnahan;
Penghapusan;
Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2022.
63 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka No. 7 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kolaka Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Tarif Pemakaian Gedung Islamic Center Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
&- bahwa dengan tambahan aset berupa kursi digedung Islamic
Center Kolaka maka perlu meninjau ulang peraturan Bupati
Kolaka Nomor 10 Tahun 2014 tentang tarif pemakaian
gedung Islamic Center Kabupaten Kolaka;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang
perubahan peraturan Bupati Kolaka Nomor 10 Tahun 2014
tentang tarif pemakaian gedung Islamic Center Kabupaten
Kolaka;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (
Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 08 Tahun 1985 tentang Organisasi
Kemasyarakatan ( Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor
82 tambahan Lembaga Negara RI Nomor 5234 );
3. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara RI Tahun
2009 Nomor 130, Lembaga RI Nomor 4950 );
4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587 ) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679 );
5. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Adminstrasi
Pemerintahan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601 );
6. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2009
tentang Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan
Daerah Kabupaten Kolaka;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 05 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Usahan Kabupaten Kolaka.
Ketentuan Pasal 3 ditambah huruf c
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2016.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 7 Tahun 2013
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2009 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2013 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah perlu dilakukan
penyesuaian lagi dan pertimbangan sebagaimana dimaksud
perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9
Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian; Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Dalam peraturan ini berisi tentang Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah perlu dilakukan
penyesuaian lagi dan pertimbangan sebagaimana dimaksud
perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9
Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2013.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Katingan Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusutan Barang Milik Daerah Berupa Aset Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan barang milik daerah yang semakin berkembang dan kompleks belum didukung dengan pengaturan yang komprehensif sehingga perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan, agar dalam pelaksanaannya dapat dikelola secara optimal, efektif, dan efisien;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2019 tentang
Penyusutan Barang Milik Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Peraturan Bupati Katingan Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusutan Barang Milik Daerah Berupa Aset Tetap;
Peraturan ini mengubah Ketentuan Pasal 7, Pasal 10 ayat (4), Pasal 12 ayat (6), Pasal 14, Pasal 22, dan Pasal 23.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2023.
Mengubah Peraturan Bupati Katingan Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusutan Barang Milik Daerah Berupa Aset Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan
34 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat