Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 6 Tahun 2010

PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah, meliputi: maksud dan tujuan; kedudukan, wewenang, tugas dan fungsi; perencanaan dan pengadaan; penerimaan, penyimpanan dan penyaluran; penggunaan; pemanfaatan; pengamanan dan pemeliharaan; penilaian; penghapusan; pemindahtanganan; penatausahaan; pembinaan, pengendalian dan pengawasan; pembiayaan; tuntutan ganti rugi; sengketa barang daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 6 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kota Sungai Penuh
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Sungai Penuh
Tanggal Penetapan
09 November 2010
Tanggal Pengundangan
09 November 2010
Tanggal Berlaku
09 November 2010
Sumber
LD.2010/NO.6
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sungai Penuh
Bidang
Halaman ini telah diakses 542 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan