Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2010

Pengelolaan Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

ketentuan umum, azas dan tujuan pengelolaan barang, ruang lingkup, pengelolaan barang, pejabat pengelolaan barang, perencanaan kebutuhan dan penanggaran, pengadaan, penerimaan dan penyaluranm penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembiayaan, tuntutan ganti rugi dan sanksi, ketentuan lain lain, ketentuan peralihan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kudus
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Kudus
Tanggal Penetapan
01 Januari 2010
Tanggal Pengundangan
01 Januari 2010
Tanggal Berlaku
01 Januari 2010
Sumber
LD.2010/No.3
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kudus
Bidang
Halaman ini telah diakses 193 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan