(1) Barang milik daerah meliputi: a. barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD; b. barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah; (2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis; b. barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak; c. barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan undang-undang; atau d. barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (1) Pengelolaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. (2) Pengelolaan barang milik daerah meliputi: a. perencanaan kebutuhan dan penganggaran; b. pengadaan; c. penerimaan,penyimpanan, dan penyaluran; d. penggunaan; e. penatausahaan; f. pemanfaatan; g. pengamanan dan pemeliharaan; h. penilaian; i. penghapusan; j. pemindahtanganan; k. pembinaan, pengawasan dan pengendalian; l. pembiayaan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat