Pengelolaan barang milik daerah sebagai bagian dari pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara terpisah dari pengelolaan barang milik Negara. Barang milik daerah meliputi : a. barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD; dan b. barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah; Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi : a. barang yang diperoleh dari hibah / sumbangan atau yang sejenis; b. barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian / kontrak; c. barang yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; atau d. barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat