Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mempercepat pembangunan, meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, perlu mengoptimalkan potensi daerah Provinsi Jawa Tengah melalui kerja sama daerah;
b. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang No. 10 Tahun 1950, Undang-Undang No. 25 Tahun 2009, Undang-Undang No. 12 Tahun 2011, Undang-Undang No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 201, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2015 dan Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Bentuk Kerja Sama, Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain, Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga Bagian, Kerja Sama Daerah Dengan Pemerintah Daerah Di Luar Negeri Dan Kerja Sama Daerah Dengan Lembaga Di Luar Negeri, Perencanaan, Monitoring Dan Evaluasi, Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah, Pembinaan Dan Pengawasan, Pendanaan, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2019.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2019
bahwa Perangkat Desa merupakan
salah satu unsur penting dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Desa
guna mewujudkan pelayanan yang
baik dan kesejahteraan masyarakat
Desa; bahwa dalam rangka meningkatkan
kelancaran dalam penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, pelaksanaan
pembangunan, pembinaan
kemasyarakatan dan pemberdayaan
masyarakat serta memberikan
kepastian hukum bagi Perangkat
Desa; bahwa untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 50 ayat (1) huruf d
dan ayat (2) Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal
65 ayat (1) huruf d dan ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa
sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa, serta
Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 13
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian
Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017
tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 83
Tahun 2015 tentang Perangkat
Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf
a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perangkat Desa;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1965 dengan
mengubah Undang-Undang Nomor
27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 67 Tahun
2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 84 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten
Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten
Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Tentang Perangkat Desa, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Pengangkatan Perangkat Desa;
3. Larangan Perangkat Desa;
4. Pemberhentian Perangkat Desa;
5. Kekosongan Jabatan Perangkat Desa;
6. Unsur Staf Perangkat Desa;
7. Mutasi Jabatan;
8. Pakaian Dinas dan Atribut Perangkat Desa;
9. Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa;
10. Kesejahteraan Aparatur Desa;
11. Pembinaan dan Pengawasan;
12. Sanksi Administratif;
13. Anggaran;
14. Ketentuan Lain-Lain;
15. Ketentuan Peralihan;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2019.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2015
Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanah
Laut Nomor 9) sepanjang mengatur mengenai Perangkat
Desa dan Peraturan Bupati Nomor 110 Tahun 2017
tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian
Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupaten Tanah Laut
Tahun 2017 Nomor 110) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
47 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Kabupaten Pati Tahun 2019 No.12/ TLD No. 138
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja dan kualitas
pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa perlu
memperhatikan kesejahteraan kepala Desa, sekretaris
Desa dan perangkat Desa lainnya melalui penyesuaian
penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan
perangkat Desa Lainnya;
b. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Pati Nomor 9 Tahun 2014 tentang Alokasi Dana Desa
perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2014 tentang
Alokasi Dana Desa.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2015;Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan Perda Kab Pati No 9 Tahun 2014
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pati
Nomor 9 Tahun 2014 tentang Alokasi Dana Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Pati Tahun 2014 Nomor 9) diubah
sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 angka 2 diubah dan angka 7 dihapus,
2. Ketentuan Pasal 3 diubah,
3. Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 3A dan Pasal 3B
Penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa dan
perangkat Desa lainnya diberikan mulai bulan Januari
2020.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu
sumber pendapatan daerah yang berguna untuk
membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah
dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat;
bahwa dengan adanya penambahan beberapa jenis
pelayanan kesehatan dan laboratorium pada UPTD
Balai Laboratorium dan Kesehatan, dan UPTD
Balai Kesehatan Olah Raga Masyarakat &
Pelatihan Kesehatan, perlu dilakukan perubahan
ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2011.
PERATURAN DAERAH INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT :
1. Ketentuan Pasal 1 angka 6 dan angka 16 diubah, sehingga Pasal 1
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
1. Daerah adalah Provinsi Sumatera Barat.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
3. Gubernur adalah Gubernur Sumatera Barat.
4. Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi
Sumatera Barat.
5. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang
retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 6. Dinas adalah Organisasi Perangkat Daerah yang membawahi Unit
Pelaksana Teknis Dinas sebagai pengelola Retribusi yang
berwenang memungut Retribusi.
7. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan
kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak
melakukan usaha yang meliputi perseroan komanditer, perseroan
lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha
milik daerah (BUMD), dengan nama dan dalam bentuk apapun,
firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan,
yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau
organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk
kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
8. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari
penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan
besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan
retribusi kepada wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
9. Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah
pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian
izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh
Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
10. Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan
pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan
lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
11. Retribusi Pelayanan Kesehatan atau disebut dengan retribusi
adalah pembayaran atas penyediaan pelayanan kesehatan yang
diberikan oleh Pemerintah Daerah.
12. dihapus
13. dihapus
14. dihapus
15. dihapus
16. Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat
yang selanjutnya disingkat dengan UPTD adalah UPTD Balai
Laboratorium Kesehatan dan UPTD Balai Kesehatan Olah Raga
Masyarakat & Pelatihan.
16a. Rumah Sakit Paru adalah Rumah Sakit Paru milik Pemerintah
Provinsi Sumatera Barat.
17. dihapus
18. dihapus
19. dihapus
20. dihapus
21. dihapus
22. dihapus
23. dihapus
24. dihapus
25. dihapus
26. dihapus
27. dihapus
28. dihapus
29. Dihapus.
30. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut
peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk
melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau
pemotong retribusi tertentu.
31. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang
merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan
jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
32. Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD,
adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah
dilakukan dengan cara lain ke Kas daerah melalui tempat
pembayaran yang ditunjuk oleh Gubernur.
33. Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat
SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan
besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
34. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang disingkat
SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan
jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit
retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau
seharusnya tidak terutang.
35. Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD,
adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi
administrasi berupa bunga dan/atau denda.
35a. Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah, yang selanjutnya
disingkat SPdORD adalah surat pendaftaran yang digunakan oleh
Wajib Retribusi dalam rangka menikmati/memanfaatkan jasa yang
disediakan oleh Pemerintah Daerah.
36. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan
mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan
secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar
pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban
Retribusi Daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka
melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi
daerah.
37. Penyelidikan tindak pidana dibidang retribusi daerah adalah
serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri
Sipil yang selanjutnya disebut penyidik adalah untuk mencari
serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang
tindak pidana dibidang retribusi daerah yang terjadi serta
menemukan tersangkanya.
38. Insentif Pemungut Retribusi yang selanjutnya disebut insentif
adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan
atas kinerja tertentu dalam melakukan pemungutan retribusi.
2. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 5
(1) Objek Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah pelayanan kesehatan
yang disediakan/diberikan oleh Pemerintah Daerah, terdiri dari :
a. pelayanan laboratorium kesehatan pada UPTD Balai
Laboratorium dan Kesehatan;
b. pelayanan kesehatan pada UPTD Balai Kesehatan Olah Raga
Masyarakat & Pelatihan Kesehatan ; dan
c. pelayanan kesehatan pada UPTD Rumah Sakit Paru.
(2) Yang tidak termasuk Objek Retribusi adalah pelayanan pendaftaran
3. Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 18
(1) Besarnya tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan ditetapkan sebagai
berikut :
a. Dihapus.
b. Tarif Retribusi pada Balai Laboratorium dan Kesehatan,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
c. Tarif Retribusi pada Rumah Sakit Paru, sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Daerah ini.
d. Tarif Retribusi pada UPTD Balai Kesehatan Olah Raga
Masyarakat Pelatihan Kesehatan, sebagaimana tercantum dalam
Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Daerah ini.
(2) Dihapus.
(3) Dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2019.
PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2011
PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2019
11 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mukomuko Nomor 12 Tahun 2019
PENYELENGGARAAN PENANAMAN MORAL DI ABUPATEN MUKOMUKO
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kab. Mukomuko Tahun 2019 Nomor
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal di Kabupaten Mukomuko
ABSTRAK:
a. Bahwa penanaman modal merupakan salah satu faktor penggerakan perekonomian, pembangunan daerah dan penciptan lapangan kerja, sehingga perlu mengatur palayaan penananaman modal untuk menjadikakan pelayanan penanaman modal untuk menjadikan Kabupaten Mukomuko sebagai daerah yang menrik bagi penanam modal.
b. Bahwa untuk menlaksanakan ketentuan Undang-Undang No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturann Pemerintah No.38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota, dan untuk memberikan kepstian hukum, maka perlu mengatur Penyelenggarakan penanaamn modal Di Kabupate Mukomuko.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
2. UU No.3 Tahun 2003
3. UU No.23 Tahun 2014
4. UU No.25 Tahun 2007
5. UU No.40 Tahun 2007
6. UU No.20 Tahun 2008
7. UU No.28 Tahun 2009
8. PP No.24 Tahun 1986
9. PP No.38 Tahun 2007
10. PP No.1 Tahun 2008
11. PP No.45 Tahun 2008
12. Perpres No.27 Tahun 2009
13. Perpres No.36 Tahun 2010
14. Perpres No.16 Tahun 2012
15. Perpres No.76 Tahun 2017
16. Permendagru No.64 Tahun 2012
17. Permendagri No.100 Tahun 2016
18. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No.6 Tahun 2018
19. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No.7 Tahun 2018
20. Perda Mukomuko Np.6 Tahun 2012
21. Perda Mukomuko No.5 Tahun 2015
Pasal 3
Penyelenggaraan penananam modal bertujuan :
a. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah
b. Maniptakan lapagan kerja
c. Meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan
d. Mendukung dan menumbuhkembangkan kemampuan daerah untuk lebih mampu bersaing ditingkat regional nasioanal dan internasional berdasarkan keunggulan kpmpetitif daerah terutama kontribusi dari pemanfaatan sumber daya alam secara letari
e. Meningkatkan pendapatam daerah untuk memberikan kontribusi yang sebesar-besarnya bagi perekonomian daerah dan pengembangan serta memperkuat industri dan perdagangan daerah
f. Meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha daerah
g. Mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan
h. Meningkatkan dan mengembangankan ekonomi potemsial menjadi ekkuatan ekonomi riil dengan mengguankan dana yang berasal baik dari dalam negeri maupun luar negeri
i. Meningkatkan kesejahteraan rakyat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2019.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2019 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Hari Bebas Dari Kendaraan Bermotor (Car Free Day)
ABSTRAK:
bahwa sebagai salah satu upaya untuk
menyediakan ruang publik bagi masyarakat untuk
berolahraga, upaya pendidikan lingkungan hidup dan
mengurangi polusi emisi gas buang, diperlukan
kawasan yang a.man, nyaman, sehat dan bebas dari
kendaraan bermotor; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu meneta.pkan
Peraturan Bupati Banjarnegara tentang Kawasan
Hari Be bas Dari Kendaraan Bermotor ( Car Free Day);
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan BUpati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Penetapan Waktu dan Kawasan
Bab IV Pembagian Zona Kegiatan
Bab V Pengisi Kegiatan dan Jadwal Kegiatan
Bab VI Kewajiban dan Larangan
Bab VII Lokasi Parkir Pengunjung
Bab VIII Sekretariat Bersama
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2019.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang No 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomo 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik, maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batang No 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kab Batang No 8 Tahun 2016 tentag Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kab Batang No 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 9 Tahun 1965; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 18 Tahun 2016; Permendagri No 11 Tahun 2019; Perda Kab Batang No 8 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 3 huruf e dan penambahan angka 3, perubahan pasal 10 huruf b, dan penghapusan huruf c dan huruf h, Penyisipan Pasal 11A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2019.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 27 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa adanya perubahan nilai jual objek pajak akan mempengaruhi terhadap kemampuan dan kepatuhan Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajibannya; b.
bahwa dalam rangka memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap Wajib Pajak atas Perubahan Nilai Jual Objek Pajak guna meningkatkan efektifitas pendapatan daerah untuk pembiayaan pembangunan di Daerah; c. bahwa berdasarkan hasil evaluasi Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, belum optimal dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap Wajib Pajak atas Perubahan Nilai Jual Objek Pajak; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 27 Tahun 2011.
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 27 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan, Yang Berisi II Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2019.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa pemerintah daerah berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu dan bergizi seimbang secara merata;
Bahwa Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, menyatakan sesuai dengan kewenangannya Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan cadangan pangan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a, dan huruf b, perlu maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah.
Dasar Hukum; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956; Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2018;.
Peraturan ini memuat tentang Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah,
Ketentuan Umum;
Penetapan Cadangan Pangan;
Pengadaan Cadangan Pangan;
Pengelolaan Cadangan Pangan;
Penyaluran Cadangan Pangan Dearah;
Sistem Informasi Cadangan Pangan;
Peran Serta Masyarakat;
Cadangan Pangan Masyarakat;
Pembinaan Dan Pengawasan;
Pendanaan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2019.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Kabupaten Lamongan Tahun 2019 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN
ABSTRAK:
a. bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia
dan merupakan salah satu unsur kesejahteraan
yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita
bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945;
b. bahwa arah pembangunan kesehatan Kabupaten
Lamongan untuk meningkatkan derajat
kesehatan masyarakat melalui peningkatan
akses dan kualitas Pelayanan Kesehatan
semakin merata, terjangkau dan bermutu;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1)
huruf b Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah dimana kesehatan
adalah merupakan urusan pemerintahan wajib
yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang
harus dilaksanakan melalui kewenangan
konkuren oleh Pemerintah Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan; 2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2012
tentang Sistem Kesehatan Nasional; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016
ten tang Fasilitas Pelayanan Kesehatan; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun
2013 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan
Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan
Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan dalam
Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor
Tahun 9 Tahun 2018 tentang Perizinan Dan Penyelenggaraan Praktik Perawat Mandiri.
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini mencakup
Sistem Kesehatan Daerah yang merupakan
bagian dari strategi pembangunan Daerah
dengan mempertimbangkan kondisi, dinamika
dan masalah spesifikasi Daerah, terdiri dari:
a. upaya kesehatan;
b. pembiayaan kesehatan;
c. sumber daya kesehatan;
d. sistem informasi kesehatan;
e. pemberdayaan masyarakat;
f. hak dan kewajiban;
g. kerjasama;
h. pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2019.
51 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat