Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mukomuko Nomor 12 Tahun 2019

Penyelenggaraan Penanaman Modal di Kabupaten Mukomuko

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 3 Penyelenggaraan penananam modal bertujuan : a. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah b. Maniptakan lapagan kerja c. Meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan d. Mendukung dan menumbuhkembangkan kemampuan daerah untuk lebih mampu bersaing ditingkat regional nasioanal dan internasional berdasarkan keunggulan kpmpetitif daerah terutama kontribusi dari pemanfaatan sumber daya alam secara letari e. Meningkatkan pendapatam daerah untuk memberikan kontribusi yang sebesar-besarnya bagi perekonomian daerah dan pengembangan serta memperkuat industri dan perdagangan daerah f. Meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha daerah g. Mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan h. Meningkatkan dan mengembangankan ekonomi potemsial menjadi ekkuatan ekonomi riil dengan mengguankan dana yang berasal baik dari dalam negeri maupun luar negeri i. Meningkatkan kesejahteraan rakyat

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal di Kabupaten Mukomuko
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mukomuko
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Mukomuko
Tanggal Penetapan
02 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
08 Juli 2019
Tanggal Berlaku
08 Juli 2019
Sumber
Lembaran Daerah Kab. Mukomuko Tahun 2019 Nomor
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mukomuko
Bidang
Halaman ini telah diakses 1040 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan