Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 12 Tahun 2019

Kawasan Hari Bebas Dari Kendaraan Bermotor (Car Free Day)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan BUpati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Penetapan Waktu dan Kawasan Bab IV Pembagian Zona Kegiatan Bab V Pengisi Kegiatan dan Jadwal Kegiatan Bab VI Kewajiban dan Larangan Bab VII Lokasi Parkir Pengunjung Bab VIII Sekretariat Bersama Bab XI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kawasan Hari Bebas Dari Kendaraan Bermotor (Car Free Day)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjarnegara
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Banjarnegara
Tanggal Penetapan
21 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
21 Januari 2019
Tanggal Berlaku
21 Januari 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2019 Nomor 12
Subjek
LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 522 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan