Di dalam Peraturan BUpati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Penetapan Waktu dan Kawasan Bab IV Pembagian Zona Kegiatan Bab V Pengisi Kegiatan dan Jadwal Kegiatan Bab VI Kewajiban dan Larangan Bab VII Lokasi Parkir Pengunjung Bab VIII Sekretariat Bersama Bab XI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat