Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 168 ayat (4)Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 Ayat 6 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 19 Tahun 1997, UU No. 14 Tahun 2002, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004. UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 1986, Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah No. 91 Tahun 2010, Perda No. 3 Tahun 2011, Perda No. 10 Tahun 2011, Perda No. 11 Tahun 2011, Perda No. 12 Tahun 2011, Perda No. 13 tahun 2011, Perda No. 14 Tahhun 2011, Perda No. 15 Tahun 2011, Perda No. 2 Tahun 2012, Perda No. 3 Tahun 2012, Perda No. 4 Tahun 2012, Perda No. 10 Tahun 2013.
Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup Dan Syarat Penghapusan Piutang Pajak, Penatausahaan Piutang Pajak, Kewenangan, Tatacara PenghapusanPiutang Pajak, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2015.
80 halaman dan 70 halaman penjelasan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2023
PERWALI Kota Semarang No. 34 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 31 Tahun 2022 tentang Standarisasi Harga Satuan Bahan Bangunan, Upah dan Analisa Pekerjaan untuk Kegiatan Pembangunan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2023
Mengubah :
PERWALI Kota Semarang No. 31 Tahun 2022 tentang Standarisasi Harga Satuan Bahan Bangunan, Upah dan Analisa Pekerjaan untuk Kegiatan Pembangunan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 31 Tahun 2022 tentang Standarisasi Harga Satuan Bahan Bangunan, Upah dan Analisa Pekerjaan untuk Kegiatan Pembangunan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa standarisasi harga bahan bangunan, upah dan
analisa pekerjaan harus sesuai dengan nilai guna dan
kemanfaatan agar dapat menciptakan kegiatan yang efisien,
efektif dan akuntabel; bahwa dalam rangka standarisasi harga satuan bahan
bangunan, upah dan analisa pekerjaan sebagaimana diatur
dalam Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 31 Tahun
2022 tentang Standarisasi Harga Satuan Bahan Bangunan,
Upah dan Analisa Pekerjaan untuk Kegiatan Pembangunan
Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2023,
diperlukan penyesuaian harga sebagai dampak perubahan
harga bahan bakar minyak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, maka Peraturan Wali Kota Semarang Nomor
31 Tahun 2022 tentang Standarisasi Harga Satuan Bahan
Bangunan, Upah dan Analisa Pekerjaan untuk Kegiatan
Pembangunan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran
2023 perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota Semarang tentang Perubahan Atas
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 31 Tahun 2022
tentang Standarisasi Harga Satuan Bahan Bangunan, Upah
dan Analisa Pekerjaan untuk Kegiatan Pembangunan
Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 1 Tahun 2022Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 22/PRT//M/2018 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan lampiran I, lampiran II, lampiran III, lampiran IV, lampiran V, lampiran VI, lampiran VII, lampiran VIII, lampiran IX dan lampiran X.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2023.
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 31 Tahun 2022 diubah.
295 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 14 Tahun 2019
pengalokasian - dan - tata - cara - penyaluran - alokasi - dana - desa - tahun - anggaran - 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD 2019/14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGALOKASIAN DAN TATA CARA PENYALURAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) ,ayat (5) dan Pasal 99 ayat (2) PP No. 47 Tahun 2015 maka perlu membentuk Perbup tentang Pengelokasiandan Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahun anggaran 2019.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No.13 tahun 2006; Permendagri No. 114 Tahun 2014; permendagri No. 86 Tahun 2017 ; Permendagri No. 137 Tahun 217; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Perda kab. Bogor No. 8 Tahun 2009; Perda Kab. Bogor No. 9 Tahun 2011; Perda Kab. Bogor No. 6 Tahun 2015 Perda kab Bogor No 12 Tahun 2016; Perbup Bogor No. 44 Tahun 2015; Perbup Bogor No. 52 Tahun 2016; Perbup Bogor No. 69 Tahun 2016; Perbup Bogor No. 72 Tahun 2016.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan , Ruang Lingkup, Tata Cara Perhitungan, Pengalokasian, Penggunaan , Penyaluran, Sisa Penggunaan, Pelaksanaan Penatausahaan Pertanggungjawaban Dan Pelaporan, Ketentuan Lain-Lain, Dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2019.
45 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Analisis Standar Belanja Fisik Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang
menganut asas otonomi daerah memberikan konsekuensi
kepada daerah untuk dapat melakukan manajemen
pengelolaan keuangan secara akuntabel, transparan, efektif
dan efisien sebagai upaya pemenuhan kesejahteraan
masyarakatnya; bahwa dengan keterbatasan pembiayaan di pemerintah
kota magelang dan adanya kebutuhan belanja yang
terstandar dan terukur maka pedoman untuk memberikan
kepastian hukum dan arah kebijakan dalam penganggaran
atas belanja fisik Lahun kedepan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ten tang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Analisis standar belanja dan standar
teknis sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2)
dan standar harga satuan ditetapkan dengan Perkada;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Analisis Standar Belanja Fisik
Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang ASB Fisik yang dimaksudkan sebagai alat ukur belanja Kegiatan/Subkegiatan dan penyetaraan nama Kegiatan/Subkegiatan fisik yang berlaku untuk seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah. ASB Fisik dimaksud berfungsi untuk menilai kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu Kegiatan/ Subkegiatan yang akan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran. Rincian ASB Fisik sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2023.
Peraturan Wali Kota Magelang Nomor 22 Tahun 2022 dicabut.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 14 Tahun 2021
PERBUP Kab. Cianjur No. 117 Tahun 2022 tentang Tata Cara Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 14 Tahun 2011
PERDA Kab. Brebes No. 7 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pembangunan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Gedung Kantor Pemerintah Daerah Terpadu Kabupaten Brebes
Mengubah :
PERDA Kab. Brebes No. 5 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pembangunan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Gedung Kantor Pemerintah Daerah Terpadu Kabupaten Brebes
PERDA Kab. Brebes No. 7 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pembangunan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Gedung Kantor Pemerintah Daerah Terpadu Kabupaten Brebes
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pembangunan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Gedung kantor Pemerintah Daerah Terpadu Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya permasalahan hukum sehingga
terjadi penundaan Pembangunan Gedung Kantor
Pemerintah Daerah Terpadu Kabupaten Brebes, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5
Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Ka.bu paten Brebes Nomor 7 Tahun 2010 ten tang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes
Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pembentukan Dana
Cadangan Untuk Pembangunan Gedung Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dan Gedung Kantor
Pemerintah Daerah Terpadu Kabupaten Brebes, sebagian dana yang tersedia dialihkan ke kas daerah pada
Kelompok Pendapatan Asli Daerah Jenis Lain-lain
Pendapatan Asli Daerah Yang Sah Obyek Pendapatan
dari Pengembalian pada Rincian Obyek Penerimaan Lain
lain; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Brebes tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5
Tahun 2009 tentang Pembentukan Dana Cadangan
Untuk Pembangunan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dan Gedung Kantor Pemerintah Daerah Terpadu
Kabupaten Brebes;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 3 mengenai Program dan kegiatan yang didanai dari dana cadangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2009 diubah.
6 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 14 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 14 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Gubernur No 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubenur Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Adminstratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan
Mengubah sebagian :
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 51 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2017 Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan
PERUBAHAN - KETIGA ATAS - PERATURAN - GUBENUR - NOMOR 43 - TAHUN 2017 - TENTANG - PELAKSANAAN - HAK KEUANGAN DAN ADMINSTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - PROVINSI SUMATERA SELATAN
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, BD.2019/NO.14
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubenur Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Adminstratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk mengoptimalkan kinerja Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD),perlu menyesuikan tunjangan komonukasi intensif pimpinan dan angota dewan perwakilan rakyat daerah provinsi sumatera selatan
Dasar Hukum dalam peratruan ini antara lain : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No 25 Tahun 1959;UU No 17 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 17 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 2 Tahun 2018 ;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No 21 Tahun 2007;PP No 18 Tahun 2017;PP No 12 Tahun 2019;Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;Pemendagri No 62 Tahun 2017;Permendagri No 32 /PMK.02/2018;Perda No 27 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No 14 Tahun 2017;Perda No 5 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda 14 Tahun 2014;Pergub No 43 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub No 6 Tahun 2019
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Perubahan ketiga atas peraturan Gubenur nomor 43 Tahun 2017 tentang pelaksanaan hak keuangan dan administrasi pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi sumatera Selatan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2019.
5 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2021 Nomor 585
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan usulan pergeseran anggaran beberapa perangkat daerah, dan berdasarkan ketentuan Pasal 164 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, maka perlu menetapkan PERBUP
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 65 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG
NOMOR 65 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi norma dan kaidah dalam
pengelolaan keuangan daerah serta penyesuaian dengan
kebijakan anggaran perubahan daerah, maka perlu
dilakukan Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Soppeng
Nomor 65 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023; dan b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Soppeng Nomor 65
Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara; 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara; 5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan ; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 9. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 ; 12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022
tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan
Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan
Penggunaanya Tahun Anggaran 2023; 13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.07/2023 tentang
Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut
Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, 15. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Soppeng 2021-2026; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023; 17. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 26 Tahun 2022 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng
Tahun 2023; 18. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 65 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023.
Dalam Peraturan Bupati diatur tentang penetapan PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS
PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 65 TAHUN 2022
TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023.
Pasal 1 Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Soppeng Nomor 65 Tahun 2022
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2023 (Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2022 Nomor 65), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bupati Soppeng Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Soppeng Nomor 65 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
(Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2023 Nomor 6), Pasal 3 Anggaran pendapatan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebesar
Rp1.100.946.872.126 (satu triliun seratus miliar sembilan ratus empat puluh
enam juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu seratus dua puluh enam rupiah yang bersumber dari: a. pendapatan asli daerah; b. pendapatan transfer; dan c. lain-lain pendapatan daerah yang sah. Pasal 6 (1) Pendapatan Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b sebesar
Rp945.663.876.871 (sembilan ratus empat puluh lima miliar enam ratus
enam puluh tiga juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus
tujuh puluh satu rupiah), yang terdiri atas:
a. pendapatan transfer pemerintah pusat; dan
b. pendapatan transfer antar daerah.
(2) Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a sebesar Rp905.960.170.000 (sembilan ratus lima miliar sembilan
ratus enam puluh juta seratus tujuh puluh ribu rupiah).
(3) Pendapatan Transfer Antar Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b sebesar Rp39.703.706.871 (tiga puluh sembilan miliar tujuh ratus
tiga juta tujuh ratus enam ribu delapan ratus tujuh puluh satu rupiah). Pasal 7 (1) Anggaran Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a sebesar Rp945.663.876.871 (sembilan ratus
empat puluh lima miliar enam ratus enam puluh tiga juta delapan ratus
tujuh puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh satu rupiah), (2) Pendapatan Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a direncanakan sebesar Rp860.663.291.000 (delapan ratus enam puluh
miliar enam ratus enam puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh satu ribu
rupiah); (3) Pendapatan Dana Insentif Daerah (DID) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b direncanakan sebesar Rp0 (nol rupiah); (4) Pendapatan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
direncanakan sebesar Rp45.296.879.000; (5) Anggaran Pendapatan Transfer Antar Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf b sebesar Rp39.703.706.871 (tiga puluh sembilan
miliar tujuh ratus tiga juta tujuh ratus enam ribu delapan ratus tujuh puluh
satu rupiah (6). Pendapatan Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a
merupakan pendapatan bagi hasil pajak direncanakan sebesar
Rp33.425.479.671. (7) Pendapatan Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf
b merupakan pendapatan bantuan keuangan khusus dari pemerintah
provinsi direncanakan sebesar Rp6.278.227.200
Pasal 8 1) Pendapatan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf c sebesar Rp0 (nol rupiah).
(2) Pendapatan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan pendapatan hibah dari pemerintah
pusat direncanakan sebesar Rp0 (nol rupiah). Pasal 9 Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1.189.989.706.213
(satu triliun seratus delapan puluh sembilan miliar sembilan ratus delapan
puluh sembilan juta tujuh ratus enam ribu dua ratus tiga belas rupiah
Pasal 10 berisi (1) Anggaran Belanja Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a sebesar Rp850.103.663.415, (2) Belanja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar Rp486.335.990.755,(3) Belanja Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf bsebesar Rp347.745.267.806, 4) Belanja Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sebesar
Rp8.409.124.242, 5) Belanja Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sebesar Rp7.613.280.612
Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 11 yaitu (1) Anggaran Belanja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)
huruf a sebesar Rp486.335.990.755, 2) Belanja Gaji dan Tunjangan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar Rp353.175.529.169, (3) Belanja Tambahan Penghasilan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b sebesar Rp25.787.102.447, (4) Belanja Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Objektif
Lainnya ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sebesar
Rp92.663.530.614, (5) Belanja Gaji dan Tunjangan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sebesar Rp12.970.103.204, 6) Belanja Gaji dan Tunjangan KDH/WKDH sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e sebesar Rp376.425.321 , (7) Belanja Penerimaan Lainnya Pimpinan DPRD serta KDH/WKDH
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f sebesar Rp801.600.000, (8) Belanja Pegawai BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g sebesar
Rp561.700.000 .
Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagi berikut Pasal 12 adalah (1) Anggaran Belanja Gaji Dan Tunjangan ASN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (1) huruf a sebesar Rp353.175.529.169, (2) Anggaran Tambahan Penghasilan ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 ayat (1) huruf b sebesar Rp25.787.102.447, (3) Anggaran Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Objektif
Lainnya ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c
sebesar Rp92.663.530.614 , (4) Anggaran Belanja Gaji dan Tunjangan DPRD sebagaimana dimaksud pada
Pasal 11 ayat (1) huruf d sebesar Rp12.970.103.204, (5) Anggaran Belanja Gaji dan Tunjangan KDH/WKDH sebagaimana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf e sebesar
Rp376.425.321 , (6) Anggaran Belanja Penerimaan Lainnya Pimpinan DPRD serta KDH/WKDH
sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf f
sebesar Rp801.600.000 , 7) Anggaran Belanja Pegawai BLUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf g direncanakan sebesar Rp561.700.000.
Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagi berikut : (1) Anggaran Belanja Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 ayat (1) huruf b sebesar Rp347.745.267.806; 2. Belanja Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar
Rp77.416.404.664 ; 3. Belanja Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebesar Rp92.961.026.226, ; 4. Belanja Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sebesar Rp4.209.639.260. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagi berikut: Pasal 14 yaitu : Anggaran Belanja Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1)
huruf a sebesar Rp77.416.404.664, 2. Anggaran Belanja Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1)
huruf b sebesar Rp92.961.026.226, 3. Anggaran Belanja Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c sebesar Rp4.209.639.260, 4. Anggaran Belanja Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 ayat (1) huruf d sebesar Rp31.624.842.230,5. Anggaran Belanja Uang dan/atau Jasa, 6. Anggaran Belanja Barang dan Jasa BOS, 7. Anggaran Belanja Barang dan Jasa BLUD.
Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagi berikut: Pasal 16
(1) Anggaran Belanja Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)
huruf d sebesar Rp7.613.280.612, (2) Belanja Hibah kepada Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a merupakan Belanja Hibah Uang kepada Pemerintah Pusat
direncanakan sebesar Rp675.000.000, 3) Belanja Hibah kepada Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang bagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
sebesar Rp4.543.400.000 Berbadan Hukum Indonesia seba. Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagi berikut: 1. Anggaran Belanja Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b
sebesar Rp237.610.973.108, Belanja Modal Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar
Rp100.000.000 (seratus juta rupiah), Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b sebesar Rp48.916.373.443. Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagi berikut: Pasal 18 yaitu 1. Anggaran Belanja Modal Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp100.000.000 (seratus juta
rupiah),2. Anggaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b sebesar Rp48.916.373.443, 3. Anggaran Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c sebesar Rp52.291.258.484.
Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga berbunyi sebagi berikut: Pasal 19 : 1. Anggaran Belanja Modal Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
ayat (1) sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) 2. Anggaran Belanja Modal Alat Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
18 ayat (2) huruf a merupakan Belanja Modal Alat Besar Darat sebesar
Rp130.000.000 (seratus tiga puluh juta rupiah). 3. Anggaran Belanja Modal Alat Angkutan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (2) huruf b merupakan Belanja Modal Alat Angkutan Darat
Bermotor sebesar Rp2.270.217.000. Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga berbunyi sebagi berikut: Pasal 23 yaitu 1. Anggaran Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
sebesar Rp89.042.834.087 , 2. Penerimaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
merupakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya sebesar
Rp105.744.007.307, 3. Pengeluaran Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo sebesar
Rp16.701.173.220. Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga berbunyi sebagi berikut; Pasal 24 yaitu 1. Anggaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) sebesar
Rp105.744.007.307, 2. Pelampauan Penerimaan Pendapatan Transfer sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a merupakan Pelampauan Penerimaan Pendapatan
Transfer antar Daerah sebesar Rp1.030.000.000, 3. Penghematan Belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf bmerupakan Penghematan Belanja-Belanja Operasi sebesar Rp23.981.616.670. Ketentuan Pasal 25 diubah, sehingga berbunyi sebagi berikut: Pasal 25 Uraian lebih lanjut mengenai Perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Bupati yaitu Lampiran 1 dan Lampiran 2
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2023.
21 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Papua Nomor 43 Tahun 2021 tentang Program Percepatan Akses Keuangan Daerah Bagi Usaha Mikro di Provinsi Papua
ABSTRAK:
bahwa program percepatan akses keuangan daerah bagi usaha mikro telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Papua Nomor 43 Tahun 2021 tentang Program Percepatan Akses Keuangan Daerah Bagi Usaha Mikro Di Provinsi Papua, perlu dilakukan perubahan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan, bahwa dalam Peraturan Gubernur Papua Nomor 43 Tahun 2021 masih terdapat persyaratan-persyaratan yang sulit dipenuhi oleh calon debitur usaha mikro, sehingga Peraturan Gubernur Papua Nomor 43 Tahun 2021 perlu dilakukan perubahan, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Papua Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Program Percepatan Akses Keuangan Daerah Bagi Usaha Mikro Di Provinsi Papua.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.010/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Pada peraturan Gubernur ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Papua Nomor 43 Tahun 2021 tentang Program Percepatan Akses Keuangan Daerah bagi Usaha Mikro di Provinsi Papua. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Papua Nomor 43 Tahun 2021 tentang Program Percepatan Akses Keuangan Daerah Bagi Usaha Mikro Di Provinsi Papua.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2022.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat