DANA CADANGAN - pembentukan
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2011/No.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pembangunan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Gedung kantor Pemerintah Daerah Terpadu Kabupaten Brebes
ABSTRAK: |
- bahwa dengan adanya permasalahan hukum sehingga
terjadi penundaan Pembangunan Gedung Kantor
Pemerintah Daerah Terpadu Kabupaten Brebes, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5
Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Ka.bu paten Brebes Nomor 7 Tahun 2010 ten tang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes
Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pembentukan Dana
Cadangan Untuk Pembangunan Gedung Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dan Gedung Kantor
Pemerintah Daerah Terpadu Kabupaten Brebes, sebagian dana yang tersedia dialihkan ke kas daerah pada
Kelompok Pendapatan Asli Daerah Jenis Lain-lain
Pendapatan Asli Daerah Yang Sah Obyek Pendapatan
dari Pengembalian pada Rincian Obyek Penerimaan Lain
lain; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Brebes tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5
Tahun 2009 tentang Pembentukan Dana Cadangan
Untuk Pembangunan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dan Gedung Kantor Pemerintah Daerah Terpadu
Kabupaten Brebes;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 3 mengenai Program dan kegiatan yang didanai dari dana cadangan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
- Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2009 diubah.
- 6 hal
|