DANA CADANGAN - pembentukan
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2010/No.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pembangunan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Gedung Kantor Pemerintah Daerah Terpadu Kabupaten Brebes
ABSTRAK: |
- bahwa adanya permasalahan teknis dalam pelaksanaan Pembangunan
Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Gedung Kantor
Pemerintah Daerah Terpadu Kabupaten Brebes, perlu mendapatkan
kajian lebih mendalam yang menyebabkan pelaksanaan kegiatan
mengalami penundaan ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun
2009 tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pembangunan
Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Gedung Kantor
Pemerintah Daerah Terpadu Kabupaten Brebes ;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.33-496 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2009;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 6 mengenai Besaran pendanaan masing-masing kegiatan, untuk Tahun Anggaran 2010.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2010.
- Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2009 diubah.
- 4 hal
|