DANA CADANGAN - PEMBANGUNAN GEDUNG
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2012/No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pembangunan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Gedung Kantor Pemerintah Daerah Terpadu Kabupaten Brebes
ABSTRAK: |
- bahwa dengan telah selesainya Pembangunan Gedung
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan belum
terlaksananya Gedung Kantor Pemerintah Daerah
Terpadu Kabupaten Brebes, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Brebes Nomor 14 Tahun 2011 perlu
diadakan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes;
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 6, penambahan Pasal 7.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2012.
- Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2009 diubah.
- 7 hal
|