Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 14 Tahun 2019

PENGALOKASIAN DAN TATA CARA PENYALURAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan , Ruang Lingkup, Tata Cara Perhitungan, Pengalokasian, Penggunaan , Penyaluran, Sisa Penggunaan, Pelaksanaan Penatausahaan Pertanggungjawaban Dan Pelaporan, Ketentuan Lain-Lain, Dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bogor Nomor 14 Tahun 2019 tentang PENGALOKASIAN DAN TATA CARA PENYALURAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bogor
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Cibinong
Tanggal Penetapan
22 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
22 Februari 2019
Tanggal Berlaku
22 Februari 2019
Sumber
BD 2019/14
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - DESA - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bogor
Bidang
Halaman ini telah diakses 1769 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan