Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang ASB Fisik yang dimaksudkan sebagai alat ukur belanja Kegiatan/Subkegiatan dan penyetaraan nama Kegiatan/Subkegiatan fisik yang berlaku untuk seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah. ASB Fisik dimaksud berfungsi untuk menilai kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu Kegiatan/ Subkegiatan yang akan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran. Rincian ASB Fisik sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat