Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 10, BN 2024 (488) : 13 hlm
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah perlu diatur secara lengkap guna menciptakan keseragaman dan ketertiban; b. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah belum mengakomodir kebutuhan organisasi terhadap penggunaan pakaian dinas dan atribut pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan peertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2022
Pakaian Dinas adalah pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukkan indentitas aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas kedinasan - Pakaian Dinas ASN, - Atribut dan Kelengkapan Pakaian Dinas, - Pendanaan, - Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2024.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (BN Tahun 2020 Nomor 251)
Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 9, BN 2024 (492) : 4 hlm
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penata Perizinan melalui Penyesuaian
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Penata Perizinan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Penata Perizinan Melalui Penyesuaian
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023
JF Penata Perizinan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan penataan pelayanan perizinan, perizinan berusaha, dan non perizinan. Penyesuaian JF Penata Perizinan adalah pengangkatan dalam JF Penata Perizinan dengan persyaratan tertentu PNS yang telah dan/atau masih melaksanakan tugas
di bidang JF Penata Perizinan guna memenuhi kebutuhan
organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu tertentu.
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2024.
Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat
2024
Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 8, BN 2024 (458) : 10 hlm
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (9) huruf a, Pasal 14, dan Pasal 19 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2024;b. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023, perlu dilakukan penyesuaian dengan perkembangan peraturan perundang-undangan;c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2024
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2022
Pajak Alat Berat adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat. Peraturan ini memuat terkait: - Objek dan Subjek Pajak; - Penghitungan dasar pengenaan PKB, BBNKB dan PAB
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku. Instrumen hukum pelaksanaan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 7, BN 2024 (350) : 88 hlm
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 59 ayat (3), Pasal 90 ayat (3) dan Pasal 98 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah; b. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah perlu disesuaikan dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (6), Pasal 61 ayat (6), dan Pasal 95 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah,
ketentuan Pasal 29 ayat (11) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2022
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2016 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2022
Mengubah ketentuan dalam beberapa pasal diantaranya pada ketentuan umum, Barang Milik Daerah yang berasal dari perolehan lainnya yang sah, Gubernur/bupati/wali kota sebagai pemegang kekuasaan Pengelolaan Barang Milik Daerah berwenang dan bertanggungjawab, besaran sewa, jangka waktu pinjam pakai Barang Milik Daerah, pelaksanaan pinjam pakai, pihak yang dapat melaksanakan KSP, perhitungan pembagian keuntungan, pengakhiran KSP, persetujuan atas permohonan KSP, BGS/BSG Barang Milik Daerah dilaksanakan dengan pertimbangan, besaran kontribusi tahunan, berakhirnya jangka waktu BGS/BSG, pengakhiran BGS/BSG secara sepihak, dokumen bukti kepemilikan, pemeliharaan dokumen bukti kepemilikan Barang Milik Daerah, pengamanan dokumen bukti kepemilikan Barang Milik Daerah, peminjaman dokumen bukti kepemilikan Barang Milik Daerah, jangka waktu peminjaman dokumen asli kepemilikan, pengamanan fisik gedung dan/atau bangunan, penilaian Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau
bangunan, penilaian kembali atas nilai Barang Milik Daerah yang telah ditetapkan dalam neraca, pemindahtanganan Barang Milik Daerah, penjualan Barang Milik Daerah, pembayaran atas penjualan Barang Milik Daerah, permohonan
persetujuan penjualan, nilai barang pengganti, hibah Barang Milik Daerah, penyertaan modal Pemerintah Daerah atas Barang Milik Daerah, penghapusan karena melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan, penghapusan Barang Milik Daerah, dan indikator kinerja pengelolaan Barang Milik Daerah
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2024.
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
PERMENDAGRI No. 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2017 Tentang Orientasi Dan Pendalaman Tugas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
PERMENDAGRI No. 133 Tahun 2017 tentang Orientasi Dan Pendalaman Tugas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 6, BN 2024 (349) : 12 hlm
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
- untuk meningkatkan semangat kebangsaan dan semangat pengabdian kepada bangsa, negara, dan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, diperlukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk menerapkannya dalam setiap fungsinya sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah;
- setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat DaerahKabupaten/Kota yang mempunyai tugas dan wewenang
dalam mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah, diperlukan hak untuk mengikuti orientasi dan pendalaman materi guna melaksanakan
fungsi, tugas, dan wewenangnya
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2017 tentang Pedoman Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2017 tentang Pedoman Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan hukum sehingga perlu diganti;
d. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2022
Ketentuan ini mengatur:
- Orientasi dan pendalaman tugas;
- Sertifikat dan Nomor Register orientasi dan pendalaman tugas
- Monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan orientasi dan pendalaman tugas;
- Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan orientasi dan pendalaman tugas;
- Pendanaan orientasi dan pendalaman tugas;
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2024.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2017 tentang
Pedoman Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1951), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14
Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 133 Tahun 2017 tentang
Pedoman Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 584
Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 5, BN 2024 (322) : 26 hlm
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan tugas menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri, perlu dilakukan keterpaduan data antara Kementerian Dalam Negeri dengan Pemerintah Daerah; b. bahwa data antara Kementerian Dalam Negeri dengan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan tata kelola secara seksama, terintegrasi
dan berkelanjutan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk pelaksanaan ketentuan Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan
Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022; Peraturan Presiden 9 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2022
Ketentuan ini mengatur: - Satu data pemerintahan; - Data pemerintahan dalam negeri; - Prinsip penyelenggaraan satu data pemerintahan dalam negeri; - Penyelenggaraan satu data pemerintahan dalam negeri; - Partisipasi lembaga negara dan badan hukum publik; - Pembinaan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi; - Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2024.
Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 4, BN 2024 (321) : 237 hlm
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Dalam Negeri Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan sasaran dan indikator kinerja
Kementerian Dalam Negeri yang telah direncanakan dalam
dokumen rencana strategis Kementerian Dalam Negeri
Tahun 2020-2024, perlu mengubah Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2020 tentang Rencana
Strategis Kementerian Dalam Negeri Tahun 2020-2024;
b. bahwa perubahan terhadap dokumen rencana strategis
Kementerian Dalam Negeri tahun 2020-2024 dilakukan
untuk menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor
114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam
Negeri;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2020 tentang
Rencana Strategis Kementerian Dalam Negeri Tahun
2020-2024;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2022
Mengubah ketentuan dalam lampiran diantaranya mengubah target kinerja dan kerangka pendanaan, rencana anggaran, matriks kerangka regulasi rencana strategis kementerian dalam negeri
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2024.
Mengubah Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Dalam Negeri Tahun 2020-2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 892)
Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 3, BN 2024 (243 : 51 hlm
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa
ABSTRAK:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa perlu diubah untuk
menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat terkait pengadaan tanah untuk kepentingan umum
termasuk pelaksanaan proyek strategis nasional, pengadaan tanah untuk bukan kepentingan umum, dan
pengadaan tanah untuk kepentingan desa yang berdampak pada pengelolaan aset desa mengenai tukar
menukar tanah desa untuk dilakukan percepatan penyelesaiannya;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2022
Dalam peraturan ini mengubah ketentuan :
Pasal 1, Pasal 25 tentang pemindahtangananan aset desa, Pasal 28 tentang penatausahaan dan pelaporan aset desa, Pasal 31 tentang Format keputusan kepala Desa mengenai penetapan status Penggunaan Aset Desa, Pasal 32 tentang Pemindahtanganan Aset Desa berupa Tanah Desa, melalui Tukar Menukar, Pasal 33 terkait pembangunan untuk kepentingan umum. Pasal 35 tentang tinjauan lapangan, Pasal 36 tentang Persetujuan Gubernur, Pasal 37 tentang laporan Kepala Desa kepada Bupati/walikota, Pasal 38 Untuk Bukan Kepentingan Umum, Pasal 39 tahapan tukar menuar tanah milik desa, Pasal 40 tinjauan lapangan, pasal 41 penerbitan izin, Pasal 42 untuk kepentingan desa, Pasa 48.
Menyisipkan Pasal 32A s.d. 32K, Pasal 33A s.d. 33C, Pasal 37A, Pasal 42A, Pasal 48A, pasal 50A,.
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2024.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 2, BN 2024 (190) : 8 hlm
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pembentukan Panitia Pemilihan dan Tata Cara Seleksi Calon Anggota Panitia Seleksi Dalam Rangka Pengisian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Melalui Mekanisme Pengangkatan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 dan Pasal 60
ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang
Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan
Otonomi Khusus Provinsi Papua, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Dalam Negeri tentang Pembentukan Panitia Pemilihan
dan Tata Cara Seleksi Calon Anggota Panitia Seleksi dalam
rangka Pengisian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua
melalui Mekanisme Pengangkatan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang
Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan
Otonomi Khusus Provinsi Papua (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 238, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6730);
4. Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021 tentang
Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 286);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2022
tentang Organisasi Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
1433);
- Pembentukan, Keanggotaan, dan Kedudukan Panitia pemilihan;
- Tugas, Kewajiban, dan Wewenang Panpil
- Pengambilan Keputusan
- Penyusunan tahapan dan jadwal seleksi calon anggota Pansel Provinsi oleh Panpil
- Penyampaian permintaan usulan nama calon anggota Pansel Provinsi kepada pimpinan lembaga dan/atau pejabat negara oleh Panpil
- Penelitian Administrasi dan Rekam Jejak
- Indikator Penilaian
- Penetapan Nama Calon Anggota Pansel Provinsi Terpilih;
- Pengambilan Sumpah/Janji;
- Susunan Panitia Seleksi;
- Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2024.
Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 1, BN 2024 (58) : 22 hlm
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Perizinan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Penata
Perizinan dibutuhkan pedoman penghitungan pada
instansi pemerintah untuk memenuhi Pasal 74 Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal
47 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun
2023 tentang Jabatan Fungsional dan Pasal 44 ayat (2)
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2022 tentang Jabatan
Fungsional Penata Perizinan, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penghitungan
Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Perizinan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6897);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6477);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
5. Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021 tentang
Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 286);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam
Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 1433);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2022 tentang
Jabatan Fungsional Penata Perizinan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 549);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan
Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 54);
9. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun
2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan
Jenjang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 494);
1. Jenjang Jabatan Fungsional Penata Perizinan
2.Tugas dan fungsi Jabatan Fungsional Penata Perizinan
3. Kualifikasi pendidikan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Perizinan ahli pertama, ahli
muda, dan ahli madya paling rendah berijazah sarjana atau diploma empat di bidang ilmu atau sains;
4. Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Perizinan;
5. Penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Perizinan
6. Pengusulan kebutuhan;
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2024.
22 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat