Ketentuan ini mengatur: - Satu data pemerintahan; - Data pemerintahan dalam negeri; - Prinsip penyelenggaraan satu data pemerintahan dalam negeri; - Penyelenggaraan satu data pemerintahan dalam negeri; - Partisipasi lembaga negara dan badan hukum publik; - Pembinaan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi; - Pendanaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat