Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2024

Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan ini mengatur: - Orientasi dan pendalaman tugas; - Sertifikat dan Nomor Register orientasi dan pendalaman tugas - Monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan orientasi dan pendalaman tugas; - Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan orientasi dan pendalaman tugas; - Pendanaan orientasi dan pendalaman tugas;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Dalam Negeri
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Bentuk Singkat
Permendagri
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
07 Juni 2024
Tanggal Pengundangan
02 Juli 2024
Tanggal Berlaku
02 Juli 2024
Sumber
BN 2024 (349) : 12 hlm
Subjek
KETATANEGARAAN, KENEGARAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Dalam Negeri
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 6238 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERMENDAGRI No. 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2017 Tentang Orientasi Dan Pendalaman Tugas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
  2. PERMENDAGRI No. 133 Tahun 2017 tentang Orientasi Dan Pendalaman Tugas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan