Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2024

Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pajak Alat Berat adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat. Peraturan ini memuat terkait: - Objek dan Subjek Pajak; - Penghitungan dasar pengenaan PKB, BBNKB dan PAB

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2024
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Dalam Negeri
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Bentuk Singkat
Permendagri
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
17 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
06 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
06 Agustus 2024
Sumber
BN 2024 (458) : 10 hlm
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Dalam Negeri
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 9 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan