Dalam peraturan ini mengubah ketentuan : Pasal 1, Pasal 25 tentang pemindahtangananan aset desa, Pasal 28 tentang penatausahaan dan pelaporan aset desa, Pasal 31 tentang Format keputusan kepala Desa mengenai penetapan status Penggunaan Aset Desa, Pasal 32 tentang Pemindahtanganan Aset Desa berupa Tanah Desa, melalui Tukar Menukar, Pasal 33 terkait pembangunan untuk kepentingan umum. Pasal 35 tentang tinjauan lapangan, Pasal 36 tentang Persetujuan Gubernur, Pasal 37 tentang laporan Kepala Desa kepada Bupati/walikota, Pasal 38 Untuk Bukan Kepentingan Umum, Pasal 39 tahapan tukar menuar tanah milik desa, Pasal 40 tinjauan lapangan, pasal 41 penerbitan izin, Pasal 42 untuk kepentingan desa, Pasa 48. Menyisipkan Pasal 32A s.d. 32K, Pasal 33A s.d. 33C, Pasal 37A, Pasal 42A, Pasal 48A, pasal 50A,.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat